Kamis, 02 September 2010

MEREVISI UU PAKET POLITIK


Oleh: Gun Gun Heryanto

(Telah dipublikasikan di Koran Jakarta, 28/08/2010)

Meski Pemilu 2014 masih jauh, kontestasi yang melibatkan relasi kuasa antar berbagai kekuatan politik sudah dimulai.Tentu, genderang perang yang ditabuh sekarang belum menjadi penanda keterlibatan khalayak luas karena adu strategi masih terbatas di ranah elite, tepatnya di sidang-sidang para politisi Senayan.

Masih seperti biasanya, setiap periode DPR berganti, hampir dipastikan akan muncul redesain regulasi yang tertuang dalam revisi UU Paket Politik.Hal ini memperkuat asumsi bahwa UU Paket Politik selamanya tak akan pernah tuntas menjadi desain utuh dan komprehensif karena dinamika politik yang senantiasa berubah serta anasir pengaruh yang begitu kental dari beragam kekuatan politik yang bermain.

Hingga saat ini, revisi UU Paket Politik lebih banyak mengacu pada format negosiasi antar kekuatan politik dibanding penuntasan dan penyempurnaan berbagai kekurangan regulasi yang telah diterapkan pada pemilu sebelumnya. Sejumlah isu krusial kini mengemuka dan menjadi perdebatan hangat di DPR serta menjadi perhatian serius banyak akademisi, pengamat, serta public attentive lainnya.

Jika Kementerian Dalam Negeri menargetkan revisi UU Paket Politik akan selesai 2011, sudah barang tentu persidangan DPR sepanjang 2010 akan menjadi fase penting. Bahkan, secara formal DPR telah meletakkan rencana pembahasan perubahan UU Paket Politik ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2010. Namun, seperti biasanya, target ini mungkin tidak akan terpenuhi tepat waktu jika tak ada langkah-langkah sistematis. Ada dua faktor yang menyebabkan tertundanya pengesahan revisi UU Paket Politik.

Pertama, alotnya pembahasan atas sejumlah substansi revisi UU Paket Politik, yang meliputi revisi terhadap UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UU No 2/2008 tentang Partai Politik, UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPRD, dan DPD, serta UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden. Sejumlah isu krusial mulai bergulir panas dan membuat para politisi Senayan harus mengalkulasi plus-minus regulasi yang dibuat guna keuntungan politiknya masing-masing.

Kedua, sangat mungkin ketertundaan revisi UU Paket Politik ini juga terkait dengan menurunnya produktivitas fungsi legislasi DPR RI Periode 2009-2014. DPR periode ini menetapkan 247 RUU dan 5 RUU akumulatif terbuka dalam Prolegnas 2010-2014.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan DPR RI No 41A/DPR RI/I/2009 – 2010 tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2010–2014. Besaran target tersebut menunjukkan keengganan DPR belajar pada DPR periode sebelumnya yang hanya mampu menyelesaikan 193 RUU dalam jangka waktu lima tahun. Jejak rekam DPR dalam fungsi legislasi menunjukkan sejak 2005 realisasi legislasi hanya sanggup memenuhi 10 persen dari target yang ditetapkan.

Mungkinkah UU Paket Politik bisa diselesaikan tahun 2010 sehingga kita cukup leluasa menilai format regulasi baru yang disahkan DPR untuk Pemilu 2014 yang lebih baik? Sebagaimana kita ketahui, salah satu arah kebijakan Prolegnas Prioritas Tahun 2010 adalah menata sistem politik nasional dalam rangka memperkuat sistem pemerintahan yang demokratis sebagaimana telah ditentukan dalam konstitusi. Termasuk penguatan kedudukan lembaga eksekutif, legislatif, dan perangkat kelembagaan yang terkait seperti partai politik, lembaga penyelenggara pemilu, lembaga pengawas pemilu, serta pengaturan teknis pemilu.

Rasanya jika melihat indikator produktivitas 2010, kita menjadi pesimistis dengan prioritas DPR. Sebagai contoh, sepanjang Januari hingga Juli 2010, DPR baru mengesahkan tujuh RUU dan enam di antaranya tidak masuk Prolegnas tahun 2010.

Isu Krusial

Revisi UU Paket Politik seyogianya mengacu pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu sekaligus kualitas demokrasi dan sistem pemerintahan di Indonesia.Bukan sebaliknya, berhenti pada pragmatisme politik masing-masing golongan. Belakangan, muncul sejumlah isu krusial yang mesti dipantau dan diwaspadai dari kecenderungan prilaku pragmatis para politisi dan parpol.

Pertama, pada revisi UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, salah satu yang krusial adalah bahasan mengenai anggota KPU. Ada wacana yang berembus dari sejumlah fraksi di Senayan bahwa kemandirian penyelenggara itu ada pada kelembagaannya, bukan pada personel di KPU.

Artinya, muncul keinginan diperbolehkannya unsur parpol dalam penyelenggara pemilu. Sungguh, wacana ini tak hanya mengalami kemunduran berpikir, tetapi juga berbahaya bagi penguatan sistem pemilu dan demokrasi kita. Banyak anggota fraksi di DPR yang menjadikan kasus Andi Nurpati sebagai rujukan bahwa tak ada garansi orang independen tak akan berafi liasi ke salah satu kontestan pemilu.

Memang pilihan tak elok Andi Nurpati yang bergabung ke parpol merupakan noktah hitam bagi track record penyelenggara pemilu. Tapi, tak seharusnya kasus tersebut serta merta menyeret kembali institusi KPU ke dalam kooptasi kekuatan parpol, terlebih jika mendapatkan legitimasi UU hasil revisi nanti. Jika mau direvisi, justru seharusnya memperkuat independensi KPU. Misalnya dengan mempertegas sanksi bagi seluruh anggota KPU yang menjadi penyelenggara pemilu jika berafiliasi atau bergabung ke parpol.

Kedua, pada revisi UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPRD, dan DPD, isu krusial yang masih menjadi polemik hingga sekarang adalah bahasan seputar pemberlakuan ambang batas perolehan kursi di DPR ( parliamentary threshold). Isu ini krusial untuk mendapatkan perhatian dan pengawalan publik mengingat ke depan kita perlu memperkuat dan melembagakan sistem politik kita.

Wacana peningkatan PT dari 2,5 persen menjadi 5 persen yang bergulir menurut saya strategis dalam konteks peningkatan kapasitas parpol guna merealisasikan sistem multipartai sederhana dan bisa memperkuat sistem presidensialisme yang kita pilih. Dengan komposisi sistem kepartaian kita saat ini, terutama fragmentasi politik di DPR sulit kiranya kita membentuk pemerintahan yang kuat karena multipartai ekstrem yang kita jalani selalu menjerat pemerintahan berkuasa untuk melakoni politik transaksional.

Ketiga, pada UU No 10/2008 juga ada isu krusial lain, yakni wacana pemberian hak memilih dalam Pemilu bagi anggota TNI/Polri. Dalam konteks isu ini, kita seyogianya melihat kondisi objektif TNI/Polri kita.Tentu selain isu-isu tersebut, revisi UU Paket Politik akan melahirkan lebih banyak polemik dalam pembahasannya. Oleh karena itu, seluruh komponen bangsa ini harus turut serta mengawasi dan mengkritisinya.

Tulisan ini bisa diakses di:

http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=61148

Tidak ada komentar: