Kamis, 02 September 2010

LABEL TERORIS


Oleh: Gun Gun Heryanto

(Telah dipublikasikan di Pikiran Rakyat, Rabu 11/08/2010)

Satu lagi pusaran berita muncul dan memperoleh perhatian luas media di tengah gegap-gempitanya berbagai kasus negeri ini. Pelakon utamanya tak asing lagi bagi khalayak, yakni Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Solo, Abu Bakar Ba’asyir. Penangkapan Ba'asyir semakin dramatis dan mengundang polemik karena dilakukan oleh Tim Detasemen 88 Antiteror Mabes Polri di saat Amir Jama'ah Anshorut Tauhid (JAT) ini sedang dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Banjar, Jawa Barat, Senin (09/08). Seperti biasanya, tindakan Polri menuai pro dan kontra. Namun, benarkah Ba'asyir itu teroris atau sekadar labelisasi yang disematkan untuk melembagakan “realitas seolah-olah” teroris.

Pembuktian

Banyak interpretasi atas penangkapan kembali Ba'asyir oleh Polri. Ada yang mengaitkannya dengan mata rantai penangkapan para teroris dan tersangka teroris sebelumnya. Ada juga yang menghubungkannya dengan kontestasi calon Kapolri baru, bahkan ada yang melihat kerterhubungannya dengan berbagai kelemahan dan kegagalan pemerintah mengatasi berbagai persoalan akut yang terjadi belakang ini. Bagaimanapun, kita harus memaknai kasus ini secara jernih.

Jika yang menjadi landasan Polri menangkap Ba'asyir itu bersandar pada data dan fakta hukum, maka Polri tentu saja bertanggungjawab untuk membuktikan hal tersebut kepada publik. Sayangnya, jejak rekam Polri soal pembuktian Ba'asyir sebagai teroris ini masih sangat buram.

Awal tahun 2002, Ba'asyir ditangkap dengan berbagai tuduhan. Di antara tuduhan tersebut, Ba'asyir dianggap terlibat dalam aksi teroris Bom Bali I dan dalang di balik serangkaian Kasus Bom Natal 2000. Selain itu juga dituduh berencana membunuh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat Wakil Presiden. Tuduhan bermula dari keterangan Omar Al-Faruq, orang yang ditangkap intelijen Amerika Serikat karena dianggap kaki tangan Al-Qaeda di Asia Tenggara. Satu lagi saksi kunci yakni Faiz Bafana, anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang menyatakan Ba`asyir sebagai pengganti Abdullah Sungkar. Sayangnya, Omar Al-Faruq maupun Faiz Bafana yang katanya menjadi saksi kunci, tak kunjung bisa dihadirkan di persidangan, sehingga tak membuat suasana terang benderang seputar kasus ini. Pada 2 September 2003, PN Jakarta Pusat memvonis Ba'asyir empat tahun penjara dikurangi masa tahanan. Tuduhan yang diarahkan kepada Ba'asyir sangat serius yakni upaya menggulingkan pemerintah yang sah, membuat keterangan palsu, dan terbukti keluar-masuk Indonesia tanpa izin. Melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA), tuduhan terhadap Ba'asyir ternyata tak terbukti dan hanya dikenai pelanggaran imigrasi.

Pada 30 April 2004, Ba'asyir ditangkap lagi karena diduga melanggar Undang-undang Antiterorisme dan terlibat Jamaah Islamiyah. Saat itu, informasinya bahwa Ba'asyir pernah memimpin upacara pelantikan Ketua Mantiki III Natsir Abbas di Akademi Militer Camp Hubaidah. Namun, kembali Ba'asyir dapat dibebaskan pada 14 Juni 2006. Hanya saja, sejarah kelam belum berakhir bagi kehidupan Ba'asyir, karena kini kembali harus dihadapkan pada tindakan Polri yang sama, yakni penangkapan. Dalam konteks ini, penulis tak ingin prematur dengan mengatakan bahwa Ba'asyir itu teroris atau bukan. Satu-satunya cara agar nalar publik terjawab adalah pembuktian hukum. Jangan sampai Polri hanya mampu menangkap tapi tak mampu membuktikannya.

Transformasi Teroris

Kita perlu menyadari bahwa Ba'asyir merupakan figur kharismatik yang memiliki banyak pengikut. Jangan sampai penangkapan dan penanganan kasus hukum Ba'asyir menyemai dan menetaskan keinginan menjadi teroris sungguhan dari para simpatisan. Oleh karenanya harus ada penanganan hukum yang jelas, transfaran, akuntabel dan berorientasi pada penyelsaian kasus secara komprehensif bukan dilatarbelakangi oleh konspirasi untuk menjatuhkan kehormatan Ba'asyir atau sekedar menaikan prestise orang-orang yang akan naik jabatan di lembaga penegakan hukum seperti Polri. Kita tentu saja menyadari bahwa embrio terorisme sebagai kejahatan utama bagi kemanusiaan (ultimate crime againts humanity) sekarang ada dimana-mana. Jejaringnya tak semata nasional tetapi sudah transnasional.

Menurut saya Paling tidak ada tiga faktor yang dapat memfasilitasi transformasi gerakan terorisme. Pertama, lingkungan makro antaralain sistem politik global. Misalnya saja relasi antagonisitik yang dibangun Israel dengan Palestina. Bisa juga praktik islamphobia di beberapa negara Barat, yang menyebabkan dendam kesumat dari banyak organisasi radikal yang kerapkali dicap “teroris” “ekstrimis” “penjahat demokrasi” dan lain sebagainya.

Kedua, lingkungan mikro-langsung, yakni lingkungan terdekat yang menjadi tempat sosialisasi sekaligus pembentukan keasadaran dan kepribadian seseorang melalui proses internalisasi diri. Antaralain, keluarga, kelompok penganut agama, sekolah dan lingkungan pergaulan.

Ketiga, orientasi kepribadian yang tercermin dalam sikap individu. Bentuknya dapat bermacam-macam. Mulai dari kepentingan untuk mencapai tujuan khusus politik, penyesuaian diri dengan sel organisasi teroris yang diikuti, eksternalisasi diri agar populer sebagai penebar teror sehingga menjadi ikon liputan media massa sebagai “mujahid” atau “syuhada”.

Doktrin terorisme meliputi ide, gagasan, pemikiran sekaligus tindakan pragmatis untuk melakukan tindakan teror, masih tertanam di banyak kader. Terorisme telah disemai dan tumbuh subur di tengah balutan ideologisasi agama dengan tafsir yang keliru, kemiskinan, kelengahan pengelola dan aparatur negara, serta ketidakpedulian masyarakat. Embrio itu bisa saja menetas kian banyak dan menjadi stelsel aktif jika menemukan momentumnya, yakni ketidakadilan. ***

Tulisan ini bisa diakses di Web Pikiran Rakyat:

http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=152216

Tidak ada komentar: