Sabtu, 26 Februari 2011

KOMPLIKASI TAHUN POLITIK


Oleh: Gun Gun Heryanto
(Tulisan ini telah dipublikasikan di Harian Jurnal Nasional, 24/1/2011)

MOMENTUM pergantian kepemimpinan nasional baru akan berlangsung 2014. Namun gegap gempita rivalitas politik sudah membahana mulai dini. Jika diamati berbagai tingkah pola para politisi menampakkan jelas birahi kekuasaan yang kian menggelegak. Mereka terus mencari panggung mempertontonkan teater politik di hadapan publik. Tahun 2011 pun bisa dilabeli sebagai tahun politik, karena berbagai kekuatan secara nyata mulai berhadap-hadapan. Prematurkah kontestasi ini? Jika dilihat dari keadaban publik, wajar jika menilai prematur. Sebab, sekarang ini saatnya para elit bersinergi mengoptimalkan kinerja dalam membangun Indonesia lebih baik.

Penyakit Lama

Istilah komplikasi jika merujuk ke dunia kesehatan kerap diartikan sebagai pencampuran beragam penyakit secara bersamaan karena muncul penyakit baru yang menambah penyakit lama. Komplikasi bisa berarti pencampuran kusut dan rumit dari berbagai hal. Dalam konteks politik tahun 2011, kita melihat sejumlah faktor baru bisa menjadi katalisator komplikasi politik di Indonesia. Faktor-faktor baru ini bercampuraduk dengan penyakit politik yang sudah ada. Hingga meningkatkan stadium sakit bangsa dan negara ini. Jika tak diwaspadai, bukan mustahil akan menyebabkan pembusukan politik (political decay) yang dapat mengakibatkan kegagalan sebuah negara.

Penulis mendeteksi sejumlah penyakit lama bersemayam dalam praktik politik di negri ini. Pertama, kian akut demokrasi kolusif (collusive democracy). Majalah The Economist pada 23 Oktober 2010, dalam laporan yang berjudul SBY's Feet of Clay mengutip Harvard Kennedy School: Ash Center for Democratic Governance and Innovation telah mempopulerkan kembali terminologi dan praktik demokrasi kolusif di Indonesia.

Demokrasi kolusif mengacu kepada perilaku politik yang lebih memilih 'ko-opsi' dan konsensus daripada kompetisi politik secara fair. Penanda nyata demokrasi kolusif nampak dalam akomodasi politik di kabinet sebagai wujud pengaturan keseimbangan yang sangat hati-hati. Hampir tiada parpol oposisi yang efektif di parlemen, dan hubungan promiscuous (sering gonta-ganti pasangan) di dalam aliansi-aliansi politik yang ada. Hubungan promiscuous ini memiliki residu yakni aliansi politik yang tidak tidak pernah mapan.

Parpol-parpol yang tergabung dalam aliansi sangat mudah berubah arah. Hingga, kita kerap mendapatkan perilaku parpol pendukung pemerintah bercitarasa oposisi. Hal lain sangat krusial dalam aliansi parpol adalah akar konsolidasi yang sangat rapuh. Aliansi dibangun semata-mata karena pertimbangan jangka pendek, tanpa basis kesamaan ideologis serta kerap mengingkari konstituen mereka. Hasilnya, pemerintah yang terbentuk tak lagi leluasa menciptakan prestasi karena akan disibukkan dengan berbagai pilihan strategi kolaborasi, akomodasi atau kompromi dengan kekuatan-kekuatan lain. Inilah penyakit lama pasca reformasi yang tak kunjung sembuh hingga sekarang. Muncul upaya saling sandera atas sejumlah persoalan dan kelemahan lawan. Hingga orientasi tindakan politik akan saling bertemu dalam misi penyelamatan kepentingan masing-masing.

Kedua, tunduknya sistem dalam hegemoni para politisi. Posisi ini kerap menimbulkan paradoks dalam praktik sosial, politik, ekonomi, hukum dan lain-lain. Negara demokrasi baik, biasanya menempatkan sistem kuat dan mampu mengatasi fragmentasi kekuatan politik. Sebab, memiliki prinsip-prinsip yang dijalankan secara kredibel, konsisten dan berdayaguna.

Penyakit lama negeri ini, sistem secara sengaja ditundukkan dan dimandulkan oleh perselingkuhan abadi para pengusaha dan penguasa. Para pemilik kapital dan pemangku otoritas berkolaborasi dalam mengamankan sejumlah proyek “bancakan”. Politik lantas disulap menjadi alat ampuh pengendalian bahkan manipulasi. Misal, pada kasus mafia pajak dan mafia hukum dalam skandal Gayus. Politik sangat ampuh dijadikan alat transaksi para pengusaha hitam yang menjadi Godfather tak tersentuh di belakang Gayus. Praktik perselingkuhan ini terus terjadi sejak era Orde Baru hingga sekarang. Layaknya kerja para mafioso, mereka sangat sulit diseret ke pengadilan karena sistem penegakkan hukum pun tak luput dari cengkraman kekuasaan ekonomi-politik para Godfather.

Katalisator

Kini, penyakit-penyakit menahun dalam politik negeri ini telah bercampur dengan sejumlah faktor dinamis yang bermunculan bak cendawan di musim hujan. Akibatnya, komplikasi politik menjadi kenyataan tak terhindarkan. Paling tidak ada tiga faktor utama yang bisa menjadi katalisator komplikasi politik di tahun ini. Pertama, terkait “gairah nakal” para politisi petualang, sedari awal memang mencari momentum dan rujukan hukum untuk mencari kartu truf dalam transaksi politik dengan kekuasaan SBY. Misal, dengan memainkan peluang pemakzulan (impeachment). Para politisi petualang ini, kini sibuk hitung-hitungan politik terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan penghapusan Pasal 184 ayat 4 UU No 27/2009 tentang MRP,DPR, DPD dan DPRD yang lazim disingkat UU MD3.

Bagaimanapun putusan MK ini sesunggunya sudah tepat dan layak diapresiasi. Alasannya sangat kuat, dimana UU tak mungkin bertentangan dengan konstitusi. Dalam Pasal 7B ayat (3) dan UUD 1945 dinyatakan hak menyatakan pendapat cukup dengan dukungan 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota DPR. Pasal 184 ayat 4 UU No 27/2009 mensyaratkan 3/4 dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR hadir.

Tentu, putusan MK ini memiliki implikasi politis. Hal positif adalah menguatnya posisi DPR terutama dalam fungsi kontrol. Karena sekarang hak menyatakan pendapat (HMP) bukan lagi hal mustahil. Jika dimanfaatkan bagi penguatan fungsi legislatif, tentu hal sangat positif. Namun, putusan MK juga tak dapat menghilangkan begitu saja residu negatif bawaan para politisi petualang. Yakni, rangsangan menekan pemerintah SBY-Boediono dengan momok impeachment. Jalan pemakzulan SBY-Boediono tidaklah semudah membalik tangan. Harus ada pembuktian atas sejumlah syarat pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Memang, ada potensi komplikasi politik dari berbagai manuver yang bertebaran sekarang. Tentu, penulis berharap DPR memiliki posisi kuat, tetapi juga pesimis para politisi yang ada bisa mengoptimalkan peran mereka berkhidmat pada kepentingan rakyat. Justru, yang dikhawatirkan akan muncul transaksi-transaki baru dengan memanfaatkan secara serampangan peluang impeachment ini.

Kedua, mumi Century berpotensi menimbulkan komplikasi politik. Mega skandal Century yang sangat diharapkan publik memperoleh titik terang dengan sangat mahir “digoreng” oleh para politisi untuk menjadi komoditas politik. Kita tentu masih ingat pasca Sri Mulyani, Mantan Menteri Keuangan dikorbankan dan Setgab terbentuk, kasus Century perlahan menepi. Kasusnya tak dihapus, melainkan dimumikan! Hingga, skandal ini tetap utuh dalam balutan kebohongan para elit dan sewaktu-waktu bisa dipanggil kembali untuk menjadi alat penekan. Tahun ini, bola liar Century tampak akan kembali bergulir dan mengemuka di berbagai liputan media.

Ketiga, terkait paket UU Politik. Komplikasi sangat mungkin terjadi karena masing-masing kekuatan bukan berpikir membuat sebuah regulasi yang komprehensif. Melainkan lebih pada investasi menguntungkan parpol masing-masing. **

Tulisan ini bisa diakses di web Harian Jurnal Nasional:

http://www.jurnalnasional.com/show/newspaper?berita=156799&pagecomment=1&rubrik=Opini

Sumber gambar:

www.inilah.com

Tidak ada komentar: