Kamis, 06 Desember 2007

Media dan Regulasi Pornografi

Oleh : Gun Gun heryanto

Banyak perspektif untuk melihat apakah suatu gambar atau tampilan bisa dikategorikan sebagai seni atau pornografi. Fenomena yang mengemuka, sejak ramai perang opini tentang perlu tidaknya majalah Playboy di tutup, telah membentuk polarisasi yang tajam antara kelompok yang pro dan yang kontra. Bahkan selayaknya realitas yang biasa dikonstruksi oleh media, maka riuh-rendahnya perdebatan tentang majalah Playboy tersebut, ibarat magnet yang kian menyedot perhatian publik, sehingga isu tersebut laku dijual.
Sejak awal, penulis tak ingin berpolemik tentang definisi pornografi, karena hal ini hanya akan mengundang debat yang tak berkesudahan. Melainkan, ingin menegaskan perlunya kesadaran semua pihak untuk peduli pada satu institusi pendidikan massal yang setiap saat mencangkokan berbagai nilai, budaya bahkan ideologi. Institusi tersebut, tak lain adalah media massa. Jika isi rubrik, gambar atau program di media massa mengumbar ketertarikan syahwat, memacu libido bahkan kecabulan secara kasat mata, terlepas apakah itu dianggap seni atau bagian dari ekspresi kebebasan pers, maka hal itu patut dikritisi bersama-sama.
Realitas Simbolik
Tak dipungkiri, satu diantara kekuatan media massa di era teknologi komunikasi seperti sekarang ini, adalah kemampuannya dalam memproduksi dan mereproduksi pengetahuan dalam masayarakat. Terlebih, di dalam masyarakat Indonesia yang tingkat melek medianya (media literacy) secara umum masih rendah, terpaan media massa menjadi sangat powerfull. Dalam karakteristik masyarakat seperti ini, tesis munculnya kesadaran kritis khalayak konsumen untuk memilih dan tidak memilih media seperti dipercayai penganut Uses and Gratification Theory masih sangat sulit untuk direalisasikan. Bahkan fenomenanya, media kian perkasa mengintervensi dan menghegemoni kesadaran individu khalayak untuk turut dalam mainstream realitas yang ditampilkan media.
Memang, media massa yang selalu menjadi ‘arena pertarungan’ merupakan sebuah konstruksi sosial yang eksistensinya terbentuk melalui interaksi berbagai tindakan agen dan struktur. Kerapkali ideologi, superstruktur atau lingkup dan representasi wacana dalam domain publik serta akses khalayak terhadap wacana bergantung pada kekuatan ekonomi, cara pendanaan dan pengorganisasian produksi media.
Media massa memang mengusung realitas simbolik yakni ekspresi simbolik dari apa yang dihayati sebagai realitas obyektif atau realitas yang ‘apa adanya’. Kenyataan yang tak bisa dipungkiri, bahwa saat ini media menjadi institusi pelembaga yang paling efektif. Melalui realitas simboliknya, media massa mengkonstruksi realitas subyektif. Menurut Berger (dalam Dedy N Hidayat, 2003 :7-8) realitas subyektif adalah konstruksi defenisi realitas seputar pasar (market reality) yang dimiliki individu dan dikonstruksi melalui proses internalisasi .
Dalam rangkaian logika inilah, realitas simbolik untuk menampilkan rubrik, gambar atau program di dalam media massa yang membangkitkan syahwat, libido dan kecabulan harus dihentikan. Meminjam desain perspektif Berger and Luckman (1990 : 75-76), ada dua konsekuensi dari realitas simbolik pornografi di dalam media massa. Pertama, akan terjadinya pelembagaan jika apa-apa yang telah ditampilkan media massa tentang pornografi membentuk proses pembiasaan (habitualisasi) . Artinya ucapan, gambar, ataupun prilaku berbau pornografi kerapkali diulangi dan akhirnya menjadi suatu pola yang kemudian dipahami oleh khalayak konsumen media, sebagai sesuatu yang sudah seharusnya demikian (realitas obyektif). Nyaris setiap saat dapat kita temukan di media cetak maupun elektronika, “jualan” yellow program atau yellow picture and article yang kerapkali mengusik kesadaran kita untuk menuntut tanggung jawab sosial media massa.
Kedua, realitas simbolik pornografi di media massa akan melegitimasi berlakunya dogma neo-liberalisme di dalam pasar media yang mengklaim “The greater the play of the market force, the greater the freedom of the press; The greater the freedom of the press, the greater the freedom of the audience choice” . Dengan dalih kebebasan pers akan memberikan kesempatan lebih banyak bagi kebebasan memilih yang dimiliki khalayak konsumen media, maka banyak media yang kemudian ‘menghalalkan’ pornografi sebagai menu utama jualannya. Tentunya, ini merupakan legitimasi yang keliru. Bukan persoalan siapa yang lebih bermoral, melainkan lebih pada kekhawatiran kita untuk tidak terjebak pada kediktatoran pasar (market dictatorship).
Regulasi Media
Korporasi media massa bersekala internasional termasuk group media yang memiliki trademark berjualan seks akan melirik Indonesia sebagai pasar sangat potensial. Hal ini, paling tidak dilatarbelakangi oleh dua alasan kuat. Pertama, Indonesia merupakan salah satu negeri dengan penduduk terbesar di dunia. Secara kuantitatif, jumlah yang besar tersebut menjadi bernilai secara ekonomis. Sementara secara kualitatif, masih minimnya penduduk yang mengenyam pendidikan terutama pendidikan tinggi, berpengaruh pada reading habit masyarakat. Dampak lanjutannya sudah bisa ditebak, minimnya minat baca berpengaruh pada tingkat melek media, dan karakteristik masyarakat yang tingkat melek medianya rendah akan lebih menyukai isi media yang berbau gosip, hiburan, kriminalitas, dan tentunya eksploitasi seks di urutan teratas.
Kedua, ekspansi dan intervensi korporasi internasional seperti Majalah Playboy Indonesia melalui PT. Velvet Silver Media, menemukan momentumnya di tengah perubahan bandul sistem media Indonesia dari otoritarian ke libertarian. Pascaruntuhnya Orde Baru, pers memasuki fase kebebasan yang luar biasa. Sistem kontrol negara (state regulations) tergantikan dengan sistem free market of ideas. Pengintegrasian diri ke dalam sistem pasar yang berporos pada logika akumulasi keuntungan inilah yang memudahkan korporasi media internasional masuk mengintervensi pasar media di Indonesia. Sehingga, suka tidak suka realitas simbolik pornografi akan menjadi bagian dari realitas yang apa adanya (objektif).
Buah simalakama kini tengah dirasakan masyarakat Indonesia. Di satu sisi muncul gelombang protes dan penentangan terhadap kemunculan media massa dengan trademark eksploitasi seks seperti Playboy, bahkan sempat berbuah tindakan anarkis oleh salah satu organisasi keagamaan. Di sisi lain, negara dan juga para pekerja media telah merelakan untuk mengintegrasikan diri ke dalam sistem pasar yang tidak boleh melarang hadirnya sebuah institusi media untuk bertarung di pasar selama ada pasar yang membelinya.
Kenyataan ini tentunya harus disikapi secara proporsional. Dengan alasan apapun tindakan anarkis untuk mengekpresikan ketidaksetujuan bukanlah cara yang tepat. Ada dua jalan yang kiranya bisa ditempuh oleh kita untuk menyalurkan kegerahan atas kemunculan majalah porno yang lokal maupun yang berafiliasi ke korporasi internasional. Pertama, mendorong semua pihak baik pemerintah maupun media massa untuk taat pada instrumen regulasi yang sudah ada. Regulasi bukan untuk memberangus kebebasan pers akan tetapi untuk melindungi media yang memiliki tanggung jawab sosial kepada khalayak konsumennya. Sebanarnya kita memiliki instrumen regulasi yang belum dijalankan secara optimal misalnya KUHP, UU Penyiaran No.32 tahun 2002, PP No.49,50,51 dan 52 tahun 2005, UU Pokok Pers No.40 tahun 1999, dan UU Perlindungan anak. Jika, ada komitmen untuk menegakkan regulasi tersebut secara konsekuen, maka media massa yang mengusung pornografi akan tereleminasi dengan sendirinya. Berbagai kekhususan regulasi di instrumen-instrumen hukum tersebut, harus dioptimalkan sehingga media akan benar-benar tampil menjadi public sphare.
Kedua, secara sistem ada baiknya perubahan dari sistem otoritarian tidak lantas menjadikan media massa Indonesia menganut liberalisme yang radikal. Represi rejim kapital atau market dictatorship dengan pola rasionalitas intrumental yang memaksimalkan produksi-konsumsi dengan mendasarkan diri pada kaidah penawaran dan permintaan tak lebih hanya menciptakan mesin-mesin produksi yang kehilangan ‘mata hati’ untuk bertanggungjawab secara sosial. Media yang bebas adalah media yang menanamkan kesadaran untuk melindungi publik guna memperoleh isi media yang berkualitas dan mencerahkan.

Tidak ada komentar: