Kamis, 02 September 2010

POTRET BURAM DPR


Oleh: Gun Gun Heryanto
(Telah dipublikasikan di Harian Seputar Indonesia, Selasa,3/08/2010)

Saat Pong Harjatmo,artis film era 1980-an, “menampar” DPR pada Jumat,(30/07/10), dukungan mengalir deras seolah-olah tindakannya mewakili sebagian besar suara rakyat yang kerap bungkam.

Drama coretan tiga kata “jujur,adil,tegas”dari Pong di atas Gedung Kura-kura kompleks DPR menjadi sedikit contoh ekspresi kemuakan, kekecewaan sekaligus ketidakpercayaan publik kepada para wakil rakyat di DPR. Bisa saja sebagian orang menganggap tindakan Pong tak lebih dari sekadar peran di panggung publisitas dirinya yang mulai tersisih di jagat hiburan.

Namun, bagi penulis, tindakan nekat Pong itu senapas dengan apa yang dilakukan Hendri Mulyadi yang menerobos lapangan Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan saat pertandingan antara Tim Nasional dan Oman untuk kualifikasi Piala Asia. Bisa juga kita samakan dengan tindakan wartawan Irak Muntazer al-Zaidi yang melempar sepatu ke muka Presiden AS saat itu,George W Bush.Sama-sama mengandung pesan protes berbalut kekecewaan mendalam sehingga butuh ekspresi yang tak biasa, bahkan terkesan nekat. Memang, kenyataannya, DPR kita seolah-olah tak mau beringsut dari titik nadir kredibilitasnya di mata publik. Karena itu, potret buramnya turun-temurun dari satu periode ke periode berikutnya.

Dosa DPR

Nada sumbang seputar DPR tentu tak bergema sekarang saja. Riuh rendah janji-janji para wakil rakyat itu menguap seiring usainya hajatan demokrasi lima tahunan. Saat status wakil rakyat sudah disematkan, banyak anggota Dewan yang mempraktikkan politik dasamuka. Muka manis penuh janji dipasang saat berhadapan dengan khalayak melalui televisi atau media massa lainnya, sementara produktivitas kerja di Senayan terjun bebas tanpa arah.

DPR periode 2009-2014 sudah sangat layak dikritik keras.Menurut penulis, paling tidak ada tiga dosa utama DPR yang telah dilakukan sejak prosesi penahbisan mereka sebagai wakil rakyat hingga sekarang.

Pertama, tidak produktifnya fungsi legislasi DPR. Pada rapat paripurna pembukaan masa persidangan keempat tahun sidang 2009- 2014 tergambar jelas bahwa DPR periode ini justru lebih buruk dari periode sebelumnya. Sepanjang Januari hingga Juli 2010, DPR baru mengesahkan tujuh RUU dan enam di antaranya tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.

Ketujuh RUU yang disetujui untuk disahkan menjadi UU antara lain RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2008,RUU tentang APBN 2010,RUU Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4/2009 mengenai Perubahan Atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, RUU Ratifikasi Perjanjian RI-Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura 2009,RUU Pengangkatan Tenaga Honorer, RUU Kesepahaman Indonesia dan Brunei Darussalam di Bidang Pertahanan. Keenam RUU tersebut sama sekali tidak masuk Proglegnas 2010.

Hanya satu, yakni RUU Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang masuk Prolegnas. Hal itu menjadi ironis tatkala Februari lalu DPR telah menetapkan 70 RUU yang masuk Prolegnas dan ditargetkan selesai selama 2010.Lebih ironis lagi saat melihat komposisinya,36 RUU merupakan inisiatif DPR dan 34 RUU akan diusulkan pemerintah. Sebuah target menjalankan fungsi legislasi yang mengesankan dari hitungan kuantitatif, tetapi tak dibarengi kesungguhan merealisasikannya.

DPR bisa saja berkilah masih punya waktu dan telah menetapkan strategi untuk memaksimalkan pencapaian target legislasi seperti dikemukakan Ketua DPR Marzuki Alie dalam pidato rapat paripurna penutupan masa sidang keempat. Namun ketergesa-gesaan waktu dan kompleksitas pembahasan membuat kita pesimistis akan selesainya target tahun ini, juga target legislasi hingga 2014, terlebih dengan model kerja DPR seperti sekarang.

Kita mencatat,Prolegnas 2010- 2014 menargetkan 247 dengan komposisi 62 usulan bersama pemerintah dan DPR, 120 usulan DPR, dan 65 usulan pemerintah. Mungkinkah ini tercapai? Sulit rasanya jika melihat "track record" kerja DPR selama ini. Berbagai catatan atas DPR menunjukkan, sejak 2005 realisasi legislasi hanya sanggup dipenuhi 10% dari target yang ditetapkan.

Pada 2005,dari 55 target hanya 14 yang terpenuhi, tahun 2006 dari 76 hanya 39,tahun 2007 dari 78 hanya 40, tahun 2008 dari 81 hanya 61,tahun 2009 dari 76 hanya 39, sementara tahun 2010 hingga Juli,dari 70 baru 7 saja yang direalisasikan.Ini merupakan dosa DPR pada rakyat yang telah mempercayakan keterwakilan mereka dalam pengusulan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan kebijakan publik untuk kehidupan rakyat yang lebih baik.

Kedua, DPR berdosa kepada rakyat atas mandulnya fungsi pengawasan yang terpaksa harus tunduk pada berbagai deal politik. Satu kasus yang mencederai harapan publik misalnya adalah penuntasan kasus Century. Ini merupakan drama kolosal yang menyesakkan hati nurani rakyat.Disebut kolosal karena gegap gempitanya kasus ini hingga seluruh energi bangsa ini tersedot di labirin Century.

Tak hanya mengakibatkan roda pemerintahan SBY berjalan superlamban karena reputasinya sedikit banyak ternodai Century, bingkai wacana media dan diskursus publik pun didominasi skandal ini. Dalam pandangan akhir fraksi-fraksi di Pansus Hak Angket Century,Rabu (17/02/10),7 dari 9 fraksi menyimpulkan, ada pelanggaran hukum baik dalam proses akuisisi dan merger,fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), kebijakan bailout maupun aliran dana.

Sampai sekarang, tak ada kejelasan bagaimana muntahan bola panas sekaligus rekomendasi setengah hati yang telah dibuat DPR itu mengurai benang kusut Century.Rakyat hanya dibuat terbengong- bengong oleh berbagai akrobat politik di Senayan dan di media massa dari para anggota Pansus Century. Lantas untuk apa semua kegaduhan itu jika tak menghasilkan sesuatu yang konkret untuk menjawab tuntutan publik yang menghendaki kejelasan kasus tersebut?

Sebagian politisi pengusung Century malah asyik masyuk bercengkerama kembali dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) tanpa malu-malu menunjukkan kepada publik bahwa target kasus ini hanyalah kepentingan politik elite parpol. Misalnya, hanya untuk melengserkan Sri Mulyani karena dianggap mengancam kenyamanan ekonomi dan politik elite partai.

Ketiga, dosa dalam mengoptimalkan fungsi anggaran untuk kesejahteraan rakyat. DPR periode 2009-2010 yang merupakan produk hasil reformasi telah memiliki fungsi anggaran yang cukup kuat pasca-amendemen konstitusi. Namun, kenyataannya, kewenangan besar pada fungsi anggaran DPR tidak mampu diakselerasikan untuk menyejahterakan rakyat yang diwakili.Salah satu contohnya adalah DPR kembali hanya memberi stempel RAPBN.

Yang lebih mencederai lagi, justru sebagian elite partai besar menyusun proposal ambisius dana aspirasi yang kemudian diberi label baru: program percepatan dan pemerataan pembangunan. Kelompok elite partai ini mengemas libido politik sendiri melalui aksi yang seolah-olah Roobin Hood. Pura-pura membantu rakyat miskin, tapi dalam realitasnya teramat mahir mengolah rakyat hanya sebagai komoditas belaka.

Para Pendosa

Melihat dinamika kerja DPR hingga sekarang ini, skeptisisme publik menguat.Lagi dan lagi,DPR gagal menghadirkan impresi kuat bahwa mereka serius melakukan fungsinya untuk rakyat. Alih-alih bekerja, yang mencuat malah info mengenai para pembolos. Deretan nama anggota DPR yang tak hadir di masa persidangan kedua (4 Januari- 5 Maret 2010) dan masa persidangan ketiga (5 April 2010-18 Juni 2010) sejatinya adalah para pendosa.

Mereka berdosa karena selain mencederai konstituen yang telah memilihnya, juga tak amanah atas kerja-kerja yang dibiayai rakyat. Deretan penghasilan anggota DPR mulai dari gaji pokok, tunjangan listrik,tunjangan aspirasi,tunjangan kehormatan,tunjangan komunikasi, tunjangan pengawasan yang rutin diterima setiap bulan, diakumulasikan dengan penghasilanpenghasilan lain nonrutin,semuanya dibiayai dari dana rakyat.

Tak ada solusi lain bagi para pelanggan bolos selain sangsi tegas diberhentikan dari posisi terhormatnya sebagai wakil rakyat. Hal tersebut telah terang-benderang tertuang dalam Undang-undang No 27 Tahun 2009 Pasal 243 ayat 1 jo Peraturan Tata Tertib DPR RI No 1 Tahun 2009 Pasal 244 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap anggota DPR RI yang tidak hadir dalam persidangan selama enam kali berturut- turut atau tiga bulan berturut- turut bisa diberhentikan dari keanggotaannya sebagai legislator di DPR RI. "Fingerprint" dan Badan Kehormatan tidaklah cukup mengontrol perilaku para anggota DPR. Oleh karenanya, parpol pun harus tegas mengevaluasi para pendosa di Senayan.(*)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/342079/

Tidak ada komentar: