Blog ini merupakan ruang publik baru yang bebas dari dominasi dan didedikasikan untuk pengarusutamaan literasi politik dan literasi media. Sangat meyakini setiap orang ada masanya dan setiap masa ada orangnya sehingga terus berpikir, bergerak dan bermanfaat dalam penguatan semangat komunitarian. Saatnya warga negara kian berdaya untuk berpikir dan bersikap atas hak-hak sipil politiknya.
Kamis, 02 September 2010
PENYEDERHANAAN PARPOL
Oleh: Gun Gun Heryanto
(Telah dipublikasikan di Koran Jakarta, Kamis, 29/07/2010)
Perbincangan mengenai penyederhanaan parpol terus menggelinding dan menjadi salah satu isu utama sekarang ini. Setelah ide konfederasi digulirkan PAN, Partai Golkar menawarkan fusi.Belakangan, muncul juga wacana asimilasi dari Partai Demokrat.
Sebelum membahas plus-minus konfederasi, fusi, serta asimilasi, ada baiknya kita meletakkan terlebih dahulu logika penyederhanaan partai dalam kerangka sistem kepartaian kita.
Tak disangkal lagi, wacana penyederhanaan partai ini mencuat kembali karena dilatarbelakangi oleh dua hal. Pertama, adanya tarik-menarik kepentingan terkait dengan pembahasan revisi UU No 2/2008 tentang Partai Politik.Kedua, wacana peningkatan "parliamentary threshold" (PT) dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari total jumlah suara dalam Pemilu. Batas minimal yang diatur dalam Pasal 202 Ayat (1) UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif adalah 2,5 persen.
Dengan ketentuan itu, parpol yang tidak memperoleh suara minimal 2,5 persen tak berhak memunyai perwakilan di DPR. Dengan demikian, suara yang telah diperoleh parpol tersebut dianggap hangus. Pengalaman Pemilu 2009 menjadi catatan tersendiri bagi para pengurus parpol kecil. Saat itu, lebih kurang 19 juta pemilih mereka tak memiliki perwakilan di DPR akibat parpol yang mereka pilih tak mampu memenuhi PT.
Aturan peningkatan PT menjadi 5 persen yang awalnya diharapkan menjadi stimulus peningkatan kualitas dan kapasitas parpol di tengah para pemilih telah melahirkan kegamangan.Parpol kecil mengalkulasi sumber daya politik mereka yang minim sehingga mulai membuat skema penyelamatan seandainya aturan peningkatan PT disetujui.
Sebaliknya, parpol besar sibuk menyusun formula yang dapat menjadi magnet bagi parpol kecil sekaligus menciptakan atmosfer yang menguntungkan bagi konstestasi 2014.Formula konfederasi, misalnya, telah menarik minat 17 parpol nonparlemen melakukan penjajakan dengan PAN meskipun kabarnya baru sekitar 10 parpol yang memberi sinyal positif. Partai Bintang Reformasi (PBR) telah merapat ke Partai Golkar, sementara Partai Republikan mulai menjajaki asimilasi dengan Partai Demokrat.
Dengan demikian, “jualan” wacana penyederhanaan parpol yang bergulir belakangan ini lebih menggambarkan orientasi pada akses kekuasaan dibanding kemanfaatnya untuk publik yang lebih makro.Orientasi itu tak seluruhnya salah karena politik memang sejatinya berhubungan dengan kekuasaan.Namun, jauh akan lebih positif jika logika penyederhanaan parpol itu diorientasikan untuk membenahi karut-marut multipartaisme.
Berbagai fakta menunjukkan sistem multipartai sangat rentan menimbulkan gejolak perbedaan bahkan konflik.Terlebih jika sistem multipartai bersanding dengan sistem pemerintahan presidensial (presidensialisme).Di satu sisi, presiden dipilih rakyat secara langsung seperti SBY yang mengantongi suara signifikan dan memenangi Pemilu Presiden satu putaran.
Di sisi lain, DPR dihuni wakil rakyat dari partai politik yang fragmentasi kepentingannya sangat beragam. Kekuatan tidak terpolarisasi pada kutub koalisi dan oposisi secara jelas.
Akibatnya politik transaksional menjadi dominan. Sistem multipartai telah dipraktikkan di Indonesia sejak Pemilu I, pada 1955, dengan jumlah 178 peserta termasuk calon perorangan, pemilu 1971 diikuti 10 parpol, pemilu 1999 diikuti oleh 48 parpol, dan pemilu 2004 diikuti oleh 24 parpol, sementara pemilu 2009 diikuti oleh 34 parpol.
Kenyataannya, kolaborasi presidensialisme dengan multipartaisme ini tak menghadirkan dukungan mayoritas pada pemerintah, bahkan kerap kali presiden “tersandra” oleh deal-deal politik, mulai dari transaksi dalam penyusunan kabinet hingga koalisi setengah hati di parlemen.
Sebagai contoh, kinerja pemerintahan SBY terganggu oleh kasus Century yang justru dengan lantang dimotori oleh Golkar dan PKS yang sejatinya adalah mitra koalisi.Politik transaksional pun tak terhindarkan pada saat koalisi penuh paradoks dilakukan menjelang pilkada. Dengan demikian, logika penyederhanaan partai idealnya mengacu pada pelembagaan konsensus politik.
Penyederhanaan bukan berarti mengebiri kebebasan warga negara untuk berserikat dalam parpol, melainkan menciptakan mekanisme yang dapat mejamin penguatan demokrasi sekaligus meningkatkan kapasitas parpol di sistem politik kita.Peningkatan PT diletakkan dalam konteks konsolidasi parpol yang idealnya berbasis pada kesamaan platform dan ideologi atau konsensus sebelum pemilu untuk menjamin sebuah koalisi parmenan.
Partai-partai kecil yang tak akan sanggup memenuhi PT seyogianya realistis bergabung dengan partai besar yang memiliki orientasi sama sehingga ada keberbedaan dalam menawarkan program dan kebijakan dengan blok kekuatan lain.Hal ini tentu saja akan memperkaya referensi para pemilih.
Ketiga tawaran wacana yang ada sekarang, yakni konfederasi, fusi, dan asimilasi, memiliki kelebihan masing- masing.Konfederasi memiliki kelebihan dalam hal daya ikatnya yang permanen tanpa harus meleburkan identitas partai-partai yang berkonfederasi. Partai-partai bisa membuat kesepahaman (mutual understanding) sekaligus membuat konsensus nyata, melembaga, dan dideklarasikan menjelang Pemilu.Inilah wujud koalisi permanen. Oleh karena itu, memprasyaratkan diakomodasi terlebih dahulu dalam revisi UU Pemilu Legilatif. Kelemahannya, konfederasi tak mudah dipraktikkan dalam konfi gurasi politik di Indonesia.
Sangat sulit menyatukan partai-partai berbeda karena alasan kesamaan platform atau ideologi partai. Dengan demikian, sangat mungkin konfederasi menjadi taktik bermain yang sekadar menjadi pembuka akses untuk duduk di parlemen tanpa peduli terhadap arti penting pelembagaan politik.PAN kerap mengambil contoh konfederasi ala Barisan Nasional di Malaysia.
Dalam fusi, partai-partai melebur ke dalam wadah sekaligus identitas baru seperti pernah kita alami melalui ketetapan UU No 3/1975.PPP adalah hasil fusi dari Partai NU, Parmusi, PSII, dan Perti. Sedangkan PDI merupakan hasil penggabungan dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, IPKI, dan Murba.Seluruh satuan kekaryaan bergabung ke dalam Golongan Karya. Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 hanya diikuti tiga parpol sehingga kerap disebut sebagai multipartai sederhana.
Kelebihannya, tentu saja polarisasi kekuatan politik akan semakin jelas dan membuat sistem politik semakin stabil. Kekurangannya, peleburan partai akan mengundang resistensi serta memunculkan anggapan ini bukan mekanisme penyederhanaan yang alamiah, terutama untuk saat sekarang.Kita diingatkan pada proses fusi parpol zaman Orde Baru yang dipaksakan oleh Soeharto untuk menjaga stabilitas dan pengendalian fragmentasi politik rezimnya saat itu.Fusi sempat menjadi kutub ekstrem penyelewengan kekuasaan melalui korporatisme dan kartelisasi politik.
Sementara itu, asimilasi menekankan pada pembauran kekuatan politik.Kelebihan ide dasarnya adalah pada pembauran akar rumput politik untuk membangun kesepahaman secara alamiah. Cara-cara kultural menjadi ciri dominan kerja sama politik dibanding pendekatan legal-formalistik.
Tentu saja kekurangannya adalah proses membangun konsensus akan sangat cair. Konsolidasi dan pelembagaan politik yang permanen sepertinya lebih sulit dipraktikkan oleh model asimilasi dibanding konfederasi maupun fusi.
Tulisan ini bisa diakses di:
http://wwww.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=58504
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar