Oleh: Gun Gun Heryanto
(Tulisan ini telah dipublikasikan di Harian Seputar Indonesia, 8 Mei 2010)
Di tengah pusaran berita berbagai persoalan hukum dan politik yang gegap gempita di negeri ini, muncul setitik harapan akan penyelenggaraan negara dan badan publik yang lebih baik. Harapan itu (yang bisa juga baru sekadar mimpi indah) muncul seiring dengan pemberlakuan secara resmi UU No14 Tahun 2008 pada Jumat,30 April 2010. Hal ini merupakan amanat dari Pasal 64 ayat 1 Ketentuan Penutup UU ini, yang mengharuskan pemberlakuan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dua tahun sejak diundangkan.
Meski UU KIP ini semangatnya berwajah demokratis, hal itu masih tetap berpotensi menghadirkan wajah lama, yakni ketertutupan, terutama jika minim pengawalan dalam implementasinya.
Esensi Demokrasi
UU KIP ini secara substansial mengubah cara pandang “perlunya mengetahui” (a need to know) menjadi “hak mengetahui”(a right to know). Sejak lama para ilmuwan seperti Harold L Cross dan Kent Cooper dalam tulisannya The People’s Right to Know (1953) dan The Right to Know (1956) mengingatkan perlu adanya jaminan atas keterbukaan informasi seperti berkenaan dengan dokumen pemerintah sekaligus akses publik atas informasi tersebut.
Dengan demikian, UU KIP ini tentu saja menjadi satu di antara esensi demokrasi yang niscaya ada. Sekadar reviu sekilas, UU seperti ini telah dimiliki oleh banyak negara demokrasi dengan proses yang berbeda-beda. Pemerintah Amerika telah memiliki Freedom of Information Act yang disahkan pada tahun 1966. Pada November 2000 pemerintah Inggris mengundangkan Freedom of Information Act setelah perjalanan panjang sejak 1972.Sementara,di Jepang,sejak disuarakan sebagai kebutuhan esensial tahun 1970-an,baru tahun 1999 Jepang memiliki Law Concerning Acces to Information Held by Administrative Organs. Di negeri tetangga kita yang kini lagi bergolak, Thailand,tindakan melawan rezim penguasa dan kekuatan militer serta para pendukung doktrin kerahasiaan dilakukan oleh para aktivis. Baru pada tahun 1997 mereka mengundangkan Official Information Act.Tak hanya negara-negara tadi saja yang memiliki UU ini,banyak negara demokrasi lainnya yang menjadikan UU ini sebagai salah satu penanda nyata dari sistem demokrasi yang dianut.
Di Indonesia sendiri, perjalanan UU cukup panjang, sejak menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 20 Maret 2002, baru pada 30 April 2008 disahkan sebagai UU dan diberlakukan mulai 30 April tahun ini. Semula bernama RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang disokong oleh berbagai organisasi dan aktivis.Waktu itu, terdapat suatu Koalisi untuk Kebebasan Informasi yang terdiri dari 38 organisasi masyarakat sipil plus tokoh sebagai bentuk keprihatinan atas penyelenggaraan negara yang tidak menerapkan prinsip-prinsip good governance, khususnya terkait dengan hak publik atas akses informasi. Semangat mendasar dari UU ini sesungguhnya adalah pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik,melalui hak publik atas informasi. Dalam Pasal 1 ayat 2 secara eksplisit dinyatakan yang dimaksud informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan pe-nyelenggara serta penyelenggaraan negara atau badan publik. Di ayat 3 dijelaskan lebih lanjut bahwa badan publik dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Sebagian atau seluruh dana badan publik tersebut bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat atau luar negeri.
Pengawalan
Pascapemberlakuan secara resmi UU ini, diperlukan pengawalan tak hanya oleh negara melainkan oleh masyarakat. Sebuah UU justru lebih krusial dalam hal pengawalan saat implementasi dibanding saat proses penyusunan dan penetapannya. Jika tidak ada pengawalan yang memadai maka UU ini akan kembali menghadirkan wajah ganda.Wajah pertama, menunjukkan spirit demokratis tercermin dari substansi di atas kertas yang telah disepakati. Wajah lainnya, menunjukkan ketertutupan tercermin dari tak tersentuhnya tembok birokrasi karena lemahnya power saat UU ini diimplementasikan.
Kita bisa mengambil pelajaran misalnya dari UU Penyiaran No.32 tahun 2002.Secara substansial UU ini merupakan satu di antara UU berwajah demokratis.Namun apa daya,saat implementasinya UU ini “mandul” terutama saat berhadap- hadapan dengan dunia industri. Banyak sekali pelanggaran siaran yang muncul mulai dari kepemilikan media, jaringan, isi media dan lain-lain,tak tersentuh oleh KPI juga oleh sangsi hukum UU penyiaran ini. Belum lagi tarikmenarik kepentingan antara pemerintah dengan KPI terkait beberapa kewenangan mendasar. UU KIP juga akan memiliki sejumlah tantangan yang menghadang dan harus dilampaui untuk menghindari kesia-siaan.
Pertama, terkait dengan upaya-upaya mereduksi keterbukaan informasi melalui pemanfaatan atau penyalahgunaan isi Pasal 17 UU KIP tentang informasi yang diatur bisa dikecualikan untuk dibuka ke publik.Paling tidak ada 10 kategori informasi yang mendapat pengecualian itu.Yakni,informasi publik yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Informasi publik yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. Selain juga informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri,dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi, dapat mengungkap rahasia pribadi,memorandum atau surat-surat antarbadan publik yang dirahasiakan, dan informasi yang tak boleh diungkap berdasarkan undang-undang. Dari setiap kategori tersebut, tentu saja terdapat sejumlah bagian informasi yang masuk kategori pengecualian dari hak publik untuk mengaksesnya. Dalam implementasinya, jangan sampai informasi yang dikecualikan ini menjadi tameng bagi penyelenggara negara dan badan publik untuk berlindung. Harus ada pengkajian mendalam,pertimbangan sekaligus masukan dari ahli untuk menyatakan suatu informasi masuk ke dalam kategorikategori pengecualian. Tafsir yang serampangan dan regulasi yang lentur, tentu akan memberi kesempatan melakukan penyelewengan dengan pembenaran UU KIP itu sendiri.Dengan demikian harus ada pengawalan dalam memahami informasi yang dikecualikan tadi, agar tak menimbulkan perbedaan persepsi bahkan lebih jauh lagi supaya tak digunakan untuk menjerat serta membelenggu publik.
Kedua, jangan sampai UU KIP dihambat atau direduksi oleh kehadiran UU lain di kemudian hari yang paradoks dengan substansi UU ini. Misalnya di penghujung periode DPR 2004-2009,muncul pembahasan intensif mengenai RUU Rahasia Negara (RN), yang jelasjelas memiliki kandungan yang mengancam eksistensi UU KIP. Saat itu, resistensi publik sangat kuat sehingga sementara waktu RUU RN tersebut mengendap.Namun bukan mustahil, bahasan mengenai RUU RN ini akan kembali dihidupkan di periode DPR sekarang atau mendatang. Oleh karenanya harus ada pengawalan berbentuk sorotan dan kritisisme publik atas sejumlah RUU baru yang justru akan mengancam eksistensi UU KIP ini. Di Amerika sendiri setelah Freedom of Information Act disahkan, justru diperkuat dengan UU lain misalnya Paperwork Reduction Work Act yang mengharuskan instansi pemerintah tidak begitu saja memusnahkan dokumen, ada Sunshine Act, yang memperbolehkan akses publik ke rapat-rapat instansi federal. Dengan demikian jika pun akan ada UU lain yang muncul kemudian dan terkait dengan hak publik atas informasi bukan mereduksi UU KIP tapi justru harus menguatkannya. Ketiga, harus kuatnya Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU ini sebagaimana diamanatkan Pasal 23 UU KIP. Jangan sampai komisi ini tak memiliki wibawa sehingga keberadaannya siasia.(*)
Tulisan ini bisa diakses di web Seputar Indonesia:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar