Senin, 16 November 2009

POLEMIK SIARAN LANGSUNG

Oleh: Gun Gun Heryanto

(Telah Dimuat di PIKIRAN RAKYAT, Senin 16 Nopember 2009)



Di sela gonjang-ganjing kasus Anggodo yang kian hari kian pekat dengan warna konspirasi, akhir-akhir ini muncul wacana kontroversial yang dihembuskan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kontroversi itu bermula dari keinginan KPI untuk memasukan larangan siaran langsung persidangan di pengadilan ke dalam revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Perilaku Siaran (P3SPS). Niat para Komisioner KPI ini, di satu sisi hendak melindungi publik agar mendapatkan informasi yang baik dan berkualitas, namun di sisi lain dapat menjadi ranjau yang membahayakan bagi substansi demokratisasi siaran dan kerja jurnalistik.


Kerancuan Wacana

Keinginan KPI melarang siaran langsung persidangan di pengadilan bermula dari penayangan sidang kesaksian Rani Juliani dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Penayangan tersebut dianggap tidak menghormati norma agama, mengusik rasa kesusilaan masyarakat dan asas praduga tak bersalah.
Ada sejumlah kerancuan berpikir yang mengiringi wacana pelarangan siaran langsung tersebut. Pertama, menyangkut konteks waktu yang tidak tepat. Rencana pelarangan muncul di tengah pusaran tuntutan publik yang sedang mengarah ke berbagai kasus besar yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Prioriotas perhatian publik yang tak lagi percaya dengan independensi aparat penegakan hukum, menuntut adanya akses atas tranfaransi informasi, yang saat ini dapat mereka peroleh dari media massa. Jika revisi dilakukan sekarang-sekarang ini, akan muncul persepsi negatif terhadap KPI, bahwa lembaga ini telah berubah menjadi bagian dari gurita kekuasaan.
Jika tak cermat, pelarangan ini bisa dipersepsikan publik sebagai bagian dari skenario penyelamatan kekuasaan, sekalipun KPI tak memiliki maksud ke arah situ. Terlebih, rencananya KPI juga akan mengakomodasi desakan Komisi I DPR RI yang akan memasukan larangan menyiarkan persidangan DPR secara live ke dalam revisi P3SPS. KPI seyogianya mempertegas diri sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 2 UU No.32 tahun 2002, yakni sebagai lembaga negara yang bersifat independen. Niat baik, tidak selalu dipersepsi secara baik, jika momentumnya tidak tepat.
Kedua, dari substansi hukum kita melihat beberapa problem mandasar. Rencana pelarangan bisa bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak warganegara untuk mendapatkan informasi. Dari sisi hukum media, liputan sidang oleh media massa juga sudah masuk ke dalam ranah pemberitaan atau karya jurnalistik. Dalam penyelenggaraan kerja jurnalistik, media cetak maupun media elektronika, dilindungi dari penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 UU no.40 tahun 1999 tentang Pers. Jika pun KPI tetap mau masuk ke ranah itu, mesti ada kajian mendalam dan kesepakatan bersama dengan Dewan Pers, agar kebijakannya tak berbenturan dengan kewenangan lembaga lain.
Ketiga, kerancuan menyangkut tafsir atas pelanggaran sejumlah tayangan siaran langsung. Jika tayangan dalam kasus persidangan Antasari Azhar melanggar, lantas digunakan untuk menghakimi seluruh tayangan pemberitaan langsung di pengadilan, artinya KPI telah mengeneralisasikan masalah.
Tak dimungkiri, bahwa saat meliput isu peradilan, media massa kerap terjebak menjadi alat yang mampu menciptakan a substansial risk of serious prejudice yang tak hanya mempengaruhi publik namun juga putusan pengadilan. Di negara Barat yang sangat demokratis sekalipun merasa perlu melakukan pembatasan reportase pengadilan melalui penerapan UU Contempt of Court. Contohnya, media massa di Barat hanya mempublikasikan kutipan-kutipan dari apa yang terjadi di ruang sidang, artinya hanya berkisar pada fakta semata. Di luar itu, jika media mempublikasikan perang opini dari pihak yang terkait pengadilan, misalnya pernyataan pengacara yang membela kliennya atau jaksa yang menghakimi terdakwa, dengan tujuan mempengaruhi opini publik dan keputusan hakim, maka bisa dianggap contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan).
Di Indonesia, hingga saat ini sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, hanya ada tiga perkara yang sidangnya tidak boleh disiarkan secara langsung, yaitu kasus peradilan anak, keluarga atau perceraian dan pornografi. Dengan demikian rencana KPI melarang seluruh siaran langsung persidangan di pengadilan tidak pada tempatnya. Jika siaran langsung tersebut tanpa ditambahi opini pengacara, hakim dan jaksa di luar fakta yang berkembang di pengadilan, lantas mengapa harus dilarang?



Demokratisasi Siaran

KPI terlahir dari rahim reformasi. Dalam pasal 8 ayat 1 UU No.32 tahun 2002 disebutkan KPI sebagai wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Dengan demikian, KPI sejatinya mengemban harapan rakyat untuk menghadirkan demokratisasi siaran, bukan sebaliknya turut dalam parade kegiatan yang dapat mencedarai rasa keadilan masyarakat.
Revisi P3SPS boleh-boleh saja dilakukan oleh para komisioner KPI, karena hal tersebut merupakan kewenangan mereka. Namun demikian, seyogianya dalam menyusun revisi tersebut memperhatikan konteks waktu, kedalamaan telaah hukum dan peka dalam melakukan penafsiran atas substansi masalah hingga tak mencederai rakyat. Sebaiknya KPI menyusun panduan yang jelas, utuh dan komprehensif mengenai reportase pengadilan. Bukan secara tiba-tiba dan serampangan mewacanakan pelarangan siaran langsung persidangan di pengadilan tanpa basis argumentasi dan sosialisasi yang memadai. Bahkan, jika perlu KPI bersama komponen masyarakat lainnya, bisa mendorong adanya semacam UU Contempt of Court seperti di Barat, sehingga tafsir atas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan media massa di pengadilan, tidak berjalan parsial.

Tidak ada komentar: