Oleh : Gun Gun Heryanto
(Telah Dimuat di Koran SINDO, 8 April 2009)
Pemilu Legislatif yang digelar pada 9 April, menjadi momentum petarungan nyata dalam serangkian proses Pemilu terjadwal yang menentukan masa depan Indonesia lima tahun ke depan. Setelah dibombardir oleh seribu satu janji kampanye sejak 12 Juli tahun lalu hingga April ini, saatnya Bangsa Indonesia memilih dan menentukan suara secara one man one vote. Partisipasi politik yang berhubungan dengan esensi sistem demokrasi yang kita sepakati. Pemilu idealnya adalah kegiatan sukarela, tanpa paksaan dan cermin dari kekuasaan utuh rakyat. Dalam konteks inilah, Herbert McClosky dalam bukunya Political Participation memaknai partisipasi politik itu sendiri sebagai kegiatan sukarela warga untuk ambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam proses pembentukan kebijakan umum.
Indikator Penampilan
Bangsa Indonesia sudah bersepakat untuk berdemokrasi melalui Pemilu yang bersifat langsung. Tentu saja, hal ini dapat menjadi indikator penampilan politik (political performance) pemerintahan dalam suatu mekanisme sistem demokrasi. Indikator-indikator penampilan politik jika merujuk pada pendapatnya Bingham (1982) ada lima, yakni : pertama, legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya. Kedua, pengaturan pengorganisasian perundingan (bergaining) untuk memperoleh legitimasi yang dilaksanakan melalui Pemilu yang kompetitif. Ketiga, sebagian orang dewasa dapat ikut serta dalam proses Pemilu, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon guna menduduki jabatan penting. Keempat, penduduk dapat memilih secara rahasiah tanpa ada paksaan. Kelima, Masyarakat dan pemimpinnya bisa menikmati hak-hak dasar warga negara, seperti kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul dan berorganisasi serta kebebasan pers.
Perang terbuka tentu akan berjalan sengit dan kompetitif, karena Pemilu legislatif besok hanya menyediakan jumlah kursi yang terbatas. Sebanyak 18.442 kursi akan diperebutkan oleh para kandidat yang namanya telah masuk di Daftar Calon Tetap. Rinciannya, 15.750 kursi DPRD kota/kabupaten, 1.998 kursi DPRD Provinsi, 560 kursi DPR dan 132 kursi DPD.
Pemilu Legislatif tentu saja merupakan aktivitas yang berhubungan dengan kekuasaan. Sebuah keniscyaan, jika seluruh partai politik dan individu-individu kandidat memiliki kepentingan untuk menang. Mereka akan mengoptimalkan seluruh sumberdaya politik termasuk kekuatan para pendukungnya. Jika ada kesiapan untuk menang dalam sebuah rivalitas, seyogyanya juga harus ada kesiapan untuk kalah. Namun demikian, banyak kandidat yang ternyata tak siap kalah sehingga dengan sadar memicu konflik pasca Pemilu. Misalnya saja, mengalirkan konflik melalui berbagai ikatan tradisional, sentimen etnis, budaya patriarki, ideologisasi agama dan sejumlah faktor potensial lainnya.
Sumber Konflik
Jika dilihat dari proses penyelenggaraannya, konflik Pemilu biasanya muncul dari hal-hal sebagai berikut : pertama, tidak maksimalnya proses pendaftaran pemilih tetap. Banyak masyarakat di suatu daerah yang merasa berhak menjadi pemilih, tapi kenyataannya tidak terdaftar. Sebaliknya, orang-orang yang tidak berhak antaralain belum cukup umur, sudah meninggal, sudah pindah alamat dan lain-lain justru mendapat kartu DPT. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan dan sangat memungkinkan menjadi determinan konflik. Problem ini sepertinya hingga sekarang masih belum terselsaikan secara baik oleh KPU, sehingga bisa menjadi bom waktu yang mengancam kredibilitas penyelenggaraan Pemilu.
Kedua, konflik sangat mungkin lahir sebagai ekses masa kampanye. Berbagai upaya pemasaran politik (marketing of politics) dilakukan untuk meraih simpati publik. Namun tak jarang, kampanye juga dibarengi dengan tindakan menyerang, mendeskriditkan, black campign, pembunuhan karakter yang dapat menimbulkan tekanan psikologis seperti rasa sakit hati dan dendam. Jika menemukan momentumnya, hal ini pun dapat menjadi akselerator konflik Pemilu yang cukup potensial. Terlebih, jika ada ketidakadilan dalam penanganan beragam pelanggaran masa kampanye Caleg atau partai politik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian.
Ketiga, tahapan penetapan hasil Pemilu. Fenomena yang sering muncul adalah pihak yang kalah apalagi mengalami kekalahan dengan angka tipis, selalu mengangkat isu penggelembungan suara dan menuduh pihak lain berlaku curang sebagai sumber utama konflik. Terlebih dalam Pemilu legislatif kali ini, ada aturan Parliament Treshold dan tidak berlakunya nomor urut sebagai penanda kemenangan di internal partai, sehingga para Caleg akan berupaya keras berebut jatah kursi meski nanti harus berkonflik dengan teman sesama partai.
Keempat, di level informations roles konflik bisa muncul karena ketidak percayaan atas peran yang mainkan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini ketidakpercayaan terhadap KPU. Akan banyak kecurigaan bahwa KPU memihak pemenangan kandidat tertentu. Pola alur informasi yang berjalan antara KPU dengan para kandidat maupun KPUD di daerah-daerah kerap didera banyak masalah. Misalnya, ketidakjelasan alur informasi dalam hal distribusi logistik Pemilu, jadwal rekapitulasi data hasil pemilihan, pengawasan saat pencoblosan dan hal-hal teknis lainnya. Informasi menjadi vital karena luasnya bentang bumi nusantara dan rumitnya menghindari noise (gangguan) di setiap tahapan pelaporan.
Kelima, konflik Pilkada juga bisa muncul karena pengaruh terpaan media massa (media exposure). Media massa bisa secara sadar atau tidak sadar menstimulasi konflik. Dengan berita yang bombastis, atau news framing tendesius dan menekankan pada relasi antagonisme, maka media dapat menjadi katalisator mencuatnya konflik. Untuk itu diperlukan kearifan dari media massa untuk tidak menjebakan diri pada kontroversi dengan alasan komersial melainkan pada tegaknya demokrasi dalam mekanisme Pemilu kali ini.
Faktor keenam yang biasanya menjadi sumber konflik adalah sifat agresi yang dominan dari elit politik. Meminjam pendekatan teoritik dari Dominic Ifanta yang ditulisnya dalam buku Argumentativeness and Verbal Agressivness (1996), salah satu sifat agresi yang dominan itu adalah keagresifan verbal. Biasanya sifat ini menyertakan taktik penghinaan, kata-kata ancaman dan ledekan emosional yang menghasilkan kemarahan, keadaan memalukan, meyakiti perasaan dan reaksi negatif lainnya. Hal ini sangat mungkin terjadi antar Caleg atau elit partai sehingga menimbulkan luka dan mencuatkan konflik ke permukaan.
Solusi Antisipatif
Solusi antisipatif yang dapat menghindari munculnya konflik ke permukaan, harus dimulai dari institusi KPU. Institusi KPU harus independen, kredibel, professional dan beretika. Peranan ini sangat penting dimiliki oleh KPU guna menghindari lemahnya kredibilitas KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Misalnya saja, KPU mampu menyelsaikan kejelasan Daftar Pemilih Tetap (DPT), distribusi logistik, masa pencoblosan dan jadwal rekapitulasi hasil pemungutan suara. Paling tidak hal ini dapat mereduksi beberapa potensi konflik lain pasca Pemilu seperti saat penetapan hasil siapa saja yang menang dalam pertarungan.
Kuatnya institusi pengawas Pemilu, dalam hal ini terkait peran dan eksistensi Bawaslu. Jika terdapat pelenggaran selama masa kampanye atau pun selama pencoblosan, maka harus ada tindakan nyata dan jelas, adil serta transfaran. Media harus memberikan kontribusi dalam menciptakan Pemilu demokratis dengan mengusung jurnalisme damai. Mengingat pentingnya Pemilu dalam proses panjang demokratisasi di Indonesia, sudah selayaknya media baik lokal maupun nasional tak hanya memikirkan kumulasi keuntungan. Melainkan juga mendedikasikan pertanggung jawaban sosialnya, sebagai institusi yang memiliki fungsi pengawasan sosial (social surveillance). Selain itu, setiap kandidat bersama-sama pemerintah dan KPU harus mampu mengupayakan penguatan kembali makna dari simbolisasi demokrasi melalui Pemilu, karena sesungguhnya demokrasi berada dalam mekanisme dari-oleh-untuk masyarakat. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar