Senin, 04 November 2013

Rapuhnya Konvensi Demokrat

 Oleh: Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si
(Tulisan ini telah dipublikasikan di Sindo Weekly 26 Sept-2 Okt 2013)


Partai Demokrat selama delapan bulan ke depan memiliki hajatan cukup wah yakni mencari sosok calon presiden  (capres) idol lewat konvensi. Jalan keluar ala Demokrat untuk mengatasi kegundahan mereka atas sejumlah persoalan yang menggerus citra, reputasi bahkan elektabilitas dan popularitas partainya. Kesebelas kontestan konvensi sudah dikenalkan ke publik lewat panggung unjuk kepiawaian retoris pada Minggu (15/09). Kini, kesebelasan Demokrat tersebut bergerilya ke berbagai kantong masyarakat, memasarkan diri lewat sejumlah saluran komunikasi politik sekaligus mengkonstruksi dirinya sebagai capres paling patut mewakili “kapal retak” bernama Demokrat!

Kelemahan

Sejatinya, konvensi itu merupakan mekanisme ideal dalam kanalisasi capres terbaik partai. Di tengah oligarki partai politik di Indonesia, konvensi bisa menjadi ‘oase’ penting dalam konsolidasi demokrasi dan pelembagaan partai politik. Namun demikian, belum tentu publik mengidentifikasi konvensi Demokrat sebagai model ideal dalam praktik seleksi capres di Indonesia.


Dengan mudah, kita bisa mengidentifikasi sejumlah potensi kerapuhan dalam praktik konvensi ala Demokrat. Pertama, Demokrat belum mampu meyakinkan publik bahwa penyelenggaraan konvensi akan berjalan reguler bukan ad hoc! Hingga hari ini, belum ada elite di arus utama Demokrat yang secara tegas menyatakan bahwa akan ada kesinambungan penyelenggaraan konvensi dari satu  pemilu ke pemilu berikutnya. Mekanisme pencapresan di Demokrat hingga sekarang belum berubah, yakni ditentukan Majlis Tinggi Partai. Jika pun sekarang ada konvensi, terkesan masih bersifat eksperimen sesaat. Keseriusan menggelar konvensi harusnya teraba sejak Konggres Luar Biasa (KLB) di Bali. Saat itu, selain menjadi momentum pengukuhan SBY sebagai orang super sibuk karena memborong banyak jabatan di Demokrat, seharusnya juga memberi ruang untuk perubahan AD/ART partai dengan memasukan konvensi sebagai mekanisme pancapresan. Perbincangan soal konvensi sama sekali tak bunyi di Bali, tetapi kini Demokrat dengan lantang menyuarakan dan menggaransi, konvensi yang digelarnya sebagai upaya pelembagaan politik.


Nada bernyanyi Demokrat saat ini, tak jauh berbeda dengan Golkar di Pemilu 2004. Mereka sama-sama menjadikan konvensi sebagai ‘etalase citra’ untuk menggenjot popularitas dan elektabilitas partai. Golkar menggelar konvensi sekali, setelah itu mati! Akankah Demokrat juga melakukan hal yang sama? Di situlah letak skeptisme publik bermula. Belum ada pernyataan meyakinkan dari para elite Demokrat, kalau penyelenggaraan konvensi ini akan diformalkan dalam aturan organisasi.


Kedua, hingga saat ini transparansi anggaran juga menjadi hal paling mendapatkan sorotan. Menggelar konvensi selama delapan bulan bukan pekerjaan main-main. Anggaran yang digelontorkan untuk membiayai konvensi tentu tak sedikit. Jauh akan lebih baik, jika Demokrat memelopori keterbukaan informasi darimana asal pendanaan yang digunakan selama perhelatan. Demikian pula, terkait dengan dana yang dipakai oleh setiap kontestan konvensi. Adakah aturan komite konvensi yang mengharuskan setiap kontestan terbuka terutama jika mereka menerima sumbangan pihak ketiga dalam kampanye di berbagai daerah dan di berbagai media. Jika tidak, sangat mungkin muncul “investor hitam” dan “penunggang gelap” dalam jajaran penyumbang dana kampanye kontestan.
Ketiga, terkait dengan survei elektabilitas yang akan dilakukan sebanyak dua kali oleh tiga lembaga survei. Rencananya, survei akan dilakukan Desember 2013 dan April 2014. Hasil survei inilah yang nantinya akan menjadi indikator utama siapa yang akan maju menjadi capres Demokrat di Pemilu 2014. Masalahnya sekarang, adakah mekanisme audit hasil survei? Bukan mustahil, meskipun selalu dikatakan bahwa tiga lembaga survei yang dipakai komite konvensi itu adalah lembaga yang kredibel dan imparsial, dalam praktiknya bisa saja tergoda untuk memainkan peran sebagai “tukang pemenangan”. Tak bisa lagi kita mengandalkan asumsi positif, harus ada aturan main yang jelas dan menggaransi hasil survei mereka benar  dan profesional secara metodologis, dan imparsial dalam relasi kuasanya dengan seluruh kontestan.  


Keempat, proses konvensi Demokrat juga berpotensi memunculkan conflict of interest pada sejumlah kontestan yang menjadi pejabat. Di antara kontestan ada menteri, anggota BPK, Duta Besar, Wakil Ketua DPR dan lain-lain. Rentang waktu panjang untuk mendongkrak popularitas dan elektabilitas memungkinkan para pejabat tersebut tak lagi bisa membatasi kapan dia memerankan diri sebagai pejabat yang didanai rakyat dan kapan sebagai kontestan pemilu. Buktinya, kini di jalanan dengan mudah kita dapatkan publisitas politik yang mengatasnamakan program kementrian tetapi yang menonjol justeru sosok sang menteri yang berlaga di konvensi.


Prospek Suram


Melihat konteks politik jelang 2014, konvensi Demokrat berprospek suram. Tentu bukan karena para kontestannya tak berkualitas, melainkan karena tergerusnya kepercayaan publik terhadap partai Demokrat dan terus menguatnya kompetitor partai lain seperti meroketnya nama Jokowi dan Prabowo yang digadang-gadang akan menjadi capres PDIP dan Gerindra.


Konvensi Demokrat tentu akan menjadi panggung bagi eksistensi partai yang dipimpin SBY di Pemilu 2014. Selama konvensi digelar, keuntungan yang akan dipetik Demokrat tentu saja pemberitaan media yang menonjol. Artinya, konvensi bisa kita maknai dalam perspektif komunikasi politik. Denton dan Woodward dalam bukunya Ethical Dimensions of Political Communication (1991) menyebutkan karakteristik komunikasi politik itu tujuan pengirimnya untuk memengaruhi lingkungan politik.


Hanya saja, Demokrat tentu juga harus memahami bahwa faktor penting yang membuat terjadinya komunikasi politik bukanlah semata-mata sumber pesan melainkan juga isi dan tujuannya. Jika selama proses konvensi Demokrat nanti hanya menunjukkan ketidakjelasan sistem penyelanggaraan dan hasilnya hanya meneguhkan “skenario” bawaan, maka publik akan menilai konvensi Demokrat sebagai kesia-siaan. Bahkan, bahayanya berpotensi mendegradasi makna konvensi bagi partai manapun yang menyelenggarakan hal serupa di kemudian hari. Dengan demikian, konvensi menjadi tantangan tersendiri bagi Demokrat, apakah bisa menjadi role model yang positif atau kian meneguhkan buruk rupa politik kepartaian kita. ***

Penunggang Bebas Popularitas

 Oleh: Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si
(Tulisan ini pernah dimuat di KOMPAS, 28 September 2013)

Banyak cara membangun pencitraan, mulai dari tampil di berbagai media, turun ke basis-basis pemilih, hingga membanjiri area publik dengan beragam peraga kampanye. Seantero bumi pertiwi nyaris seragam, disesaki spanduk dan baliho yang muncul bak cendawan di musim hujan. Ada pencitraan yang taat aturan, banyak pula yang serampangan menabrak etika politik dan regulasi kampanye yang telah ditetapkan. Praktik tak etis maupun pelanggaran aturan, kerapkali disamarkan dengan beragam modus.

 Modus Pencitraan

 UU No.8 Tahun 2012 Pasal 83 memang memberi peluang kampanye pemilu legislatif sejak 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014 atau kurang lebih 15 bulan. Setelah itu, akan ada agenda kampanye untuk pemilihan presiden/wakil presiden. Wajar, jika hampir seluruh partai sudah memanaskan mesin pemenangan dan salah satu metodenya melalui pemasaran politik para caleg dan capres.


Yang patut dikritisi adalah sejumlah prilaku pencitraan yang jelas-jelas menerabas kepatutan dan melanggar aturan. Idealnya kampanye menjadi bagian pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab. Jauh panggang dari api, realitasnya  dengan mudah kita bisa mengidentifikasi sejumlah modus pencitraan yang menjengkelkan.


Pertama, konsep publisitas politik pejabat publik yang kian hari kian intensif. Di sepanjang jalan utama di banyak kota, terpampang baliho dan reklame besar-besaran mengatasnamakan program kementrian. Misalnya narasi untuk mencintai produk Indonesia. Sekilas tak ada masalah, tapi kian hari intensitas iklan jenis ini kian marak di berbagai saluran komunikasi.


Bisa saja sang menteri berkilah, tak ada aturan yang dilanggar karena modusnya memakai pendekatan publisitas politik bukan kampanye pemilu yang lazimnya mengumbar visi/misi, program, dan mengajak orang untuk memilih. Tapi jika diraba lebih dalam ada conflict of interest dalam publisitas politik tersebut, yakni soal kepatutan sang menteri yang menjadi penunggang bebas popularitas.


Jika iklan kementrian tersebut membutuhkan endorser yang bisa memalingkan perhatian publik pada isi pesan, sesungguhnya bisa menggunakan publik figur lain yang tidak tumpang tindih dengan kepentingan politik partisan. Hal seperti ini, bukan hanya dilakukan oleh beberapa menteri SBY, tetapi juga pimpinan DPR, DPRD, kepala daerah yang menjadi petahana.


Kedua, modus pemanfaatan akses teknologi simulasi realitas. Ini terkait dengan media yang banyak ditunggangi secara serampangan oleh para pemiliknya. Memang sejak lama para pengkaji menilai, media sebagai “medan pertempuran” banyak hal. Jhon Sinclair dkk., dalam bukunya New Patterns in Global Television: Peripheral Vision (1996) menyebutkan, televisi sebagai medium cangkokan yang megah. Lebih umum lagi, media massa dalam tulisan Michael Schudson, The Power of News (1995),  dipandang sebagai “sebab” terjadinya pendistribusian informasi dengan memilih konsumen yang visible dan terukur. Karakteristik media seperti ini, biasa dibaca secara ganda, sebagai sumberdaya ekonomi sekaligus politik. Saat media mengalami konsentrasi kepemilikan di grup besar yang dikendalikan oleh pengusaha-politisi, maka sempurnalah media-media tersebut menjadi jejaring pencitraan bahkan manipulasi.


Jangan heran, jika beragam momentum yang disediakan media-media yang bergabung di grup media milik politisi pengusaha tersebut, akan jor-joran memberi kesempatan bagi penunggang bebas dari lingkaran elite utama partainya. Gurita media sang pengusaha politisi mampu menggilas aturan main yang sesungguhnya sudah ada.  Misalnya, pada Pasal 96 UU No.8 tahun 2012, diatur soal larangan menjual blocking segment dan blocking time. Pada pasal 97, batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di tv secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik, untuk radio 10 spot berdurasi paling lama 60 detik per harinya.

Pun demikian di Peraturan KPU (PKPU)  nomor 1 tahun 2013 yang sudah direvisi menjadi PKPU No.15 tahun 2013, pedoman pelaksanaan kampanye sudah jelas. Aturan tinggalah aturan, anjing menggongong kafilah tetap berlalu. Terlebih KPU, Bawaslu, KPI, Dewan Pers pun kerapkali hanya bersikap normatif sehingga akhirnya pelanggaran pun menjadi hal lumrah dan dianggap biasa saja.


Mekanisme Kampanye


Satu hal lagi yang sepatutnya mendapatkan perhatian dan kritisisme publik, yakni penunggang bebas popularitas selama perhelatan konvensi milik Demokrat.  Sebagaimana diketahui, 11 orang peserta konvensi telah diumumkan ke publik dan sejak itu pula seluruh kontestan bisa “menjual diri” untuk mendongkrak popularitas dan elektabilitas diri mereka di masyarakat.


Selama delapan bulan ke depan, Partai Demokrat tentu akan memanfaatkan konvensi ini sebagai etalase citra politiknya. Partai yang dipimpin SBY ini, akan menggenjot popularitas dan elektabilitasnya melalui konvensi yang dikampanyekan mereka sebagai mekanisme demokratis dalam pencarian capres. Kekhawatiran publik soal penunggang bebas mulai terkonfirmasi dengan munculnya kontroversi siaran tunda konvensi oleh TVRI. Selama 2 jam 23 menit antara pukul 22.02-00.25 WIB, TVRI menyiarkan kepiawaian retoris para kontestan konvensi. Tindakan TVRI tersebut dianggap membahayakan esksistensinya sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) sebagaimana diamanatkan UU No.32 tahun 2002. Ini bukan semata soal pelanggaran etika melainkan ditabraknya sejumlah regulasi siaran.


Harus ada kejelasan yang mengatur mekanisme kampanye para kontestan di luar jadwal komite konvensi. Jika tak diatur, maka berpotensi besar  berbenturan dengan aturan kampanye yang ada saat ini.

Semua peserta konvensi harusnya memelopori transparansi anggaran kampanye. Siapa saja pihak ketiga yang menjadi penyumbang dana kampanye mereka. Jika tidak transparan, sangat mungkin muncul “investor hitam” dan “penunggang gelap” di konvensi Demokrat. Pencitraan politik boleh-boleh saja dilakukan tapi tidak dengan melanggar aturan dan menciderai kepatutan. ***

Kisruh DPT dan Ruang Gelap Penyelenggaraan Pemilu 2014

 Oleh: Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si
(Tulisan ini telah dipublikasikan di Pikiran Rakyat, 24 September 2013)

Pemilihan umum (pemilu) merupakan peristiwa reguler yang digelar lima tahunan. Selalu muncul rivalitas antar kekuatan yang bersumber dari upaya merebut dan mempertahankan kekuasaan yang sah (legitimate power). R.A Dahl, dalam bukunya Dilemas of Pluaralist Democracy: Autonom Vs Control (1982) menyebutkan bahwa demokrasi memang senantiasa melibatkan dua variabel yakni kontestasi dan partisipasi. Keduanya bisa menjadi ukuran bagaimana kualitas demokrasi elektoral diselenggarakan. Apakah kontestasinya berjalan langsung, jujur, adil, bebas dan rahasia atau muncul sejumlah persoalan yang paradoks dengan hakikat demokrasi.  Partisipasi juga penting untuk mengukur legitimasi dan political performance kekuasaan yang dimandatkan lima tahunan. 

Kita punya trauma politik hampir di setiap penyelenggaraan pemilu baik di level nasional yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden maupun di banyak pemilihan kepada daerah. Trauma itu bermula dari centang-perenangnya data pemilih yang menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bak lagu lama yang diputar ulang, nada sumbang kisruhnya penyusunan data pemilih, kini kembali menyeruak ke ruang publik dan menjadi bola panas bagi penyelenggara pemilu.


Publik wajar terhenyak untuk kesekian kalinya, saat Ketua KPU Husni Kamil Malik, Jum’at (20/09) menyebutkan temuan KPU tentang adanya kesalahan data pemilih yang masif. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung 65 juta data! Data pemilih bermasalah tersebut ditemukan saat jajaran KPU melakukan sinkronisasi daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) yang berjumlah 190 juta data dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan KPU yang berjumlah 181 juta data.


Bisa digarisbawahi, jika diibaratkan tubuh maka daftar pemilih inilah yang menjadi motorik yang akan menggerakan seluruh aktivitas pemilu kita. Jika motoriknya tak berfungsi baik atau bahkan lumpuh maka kita mendapatkan pemilu yang cacat tak berdaya. Betapa signifikannya daftar pemilih untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang sehat dan berwibawa.


Kisruh daftar pemilih memang seolah “penyakit menahun” yang diwariskan dari pemilu ke pemilu. Sejak zaman Orde Baru hingga Orde Reformasi kita kerap berkutat di persoalan yang itu-itu saja. Bedanya, kini kekisruhan itu mampu membuat gaduh publik karena semakin bebasnya akses masyarakat pada informasi serta kian menguatnya fungsi kontrol media dan kekuatan civil society. Meskipun kerap “dipelototi” banyak pihak, konspirasi banyak aktor dalam kekisruhan DPT ini tetap saja terjadi. Pemilu 2009 menjadi contoh ketidakpuasan kita terhadap DPT yang seolah untouchable dari peran kontrol masyarakat. Tak dimungkiri daftar pemilih bisa menjadi ruang gelap tempat para setan dan penguasa kegelapan bergentayangan! Mereka besembunyi, mengambil peran dan mungkin juga membuat deal politik guna memuluskan agenda-agenda pemenangan.


Jika kita setuju mengatakan: tidak! pada kecurangan pemilu, maka mulailah kita menuntut pertanggungjawaban KPU dan pemerintah untuk segera mengatasi masalah elementer ini. Seharusnya koordinasi KPU dan Kemendagri terkait daftar pemilih ini sudah optimal jauh-jauh hari. Terlebih, rakyat sudah menggelontorkan dana begitu besar untuk proyek prestisius bernama e-KTP yang konon kabarnya canggih dan menyejajarkan warga negara kita dalam peradaban digital sekelas negara-negara maju bukan? Tapi mengapa hanya untuk urusan daftar pemilih saja kita masih tergopoh-gopoh saat harapan publik berlari kencang.


Dalam perspektif komunikasi politik, harus disadari salah satu titik panas penyelenggaraan pemilu adalah mentahnya information roles yang dimainkan KPU. Guna mengatasinya, komisioner dan seluruh staf KPU  wajib independen, profesional dan bermartabat. Peranan ini sangat penting dimiliki KPU guna menghindari lemahnya kredibilitas penyelenggara pemilu. KPU memerankan diri sebagai institusi yang terjun menangani masalah (distrub handler). Dalam tugasnya ini, KPU harus memiliki legitimasi memadai. Selain itu, KPU juga harus piawai memainkan peran resource allocator. Seluruh potensi baik internal maupun ekternal KPU diarahkan untuk ditempati oleh sumber daya manusia yang tepat dan memiliki kemampuan mengurai persoalan.


Sudah saatnya masalah daftar pemilih itu diurai dan diselsaikan. Publik juga harus memberi tekanan karena pemilu 2014 yang sudah di depan mata bukan pemilu biasa. Pemilu kali ini bisa dikatakan sebagai pertaruhan transformasi demokrasi kita dari fase transisi ke konsolidasi. Momentum ini jangan lagi dibajak oleh penguasa ruang kegelapan yang bersembunyi di balik kekisruhan DPT. Kita tentu bukan bangsa keledai yang jatuh dan jatuh lagi untuk kesekian kalinya pada lubang yang sama. Pemilu bukan instrumen manipulasi tetapi mekanisme demokratis untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa ini ke depan.***

Sabtu, 21 September 2013

Memetakan Sosok Capres 2014

 Oleh: Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si
(Tulisan ini telah dipublikasikan di Kolom Pakar Media Indonesia, 16/09/2013)

Jalan panjang menuju Pemilu 2014 semakin memasuki fase-fase menentukan. Selain sibuk memanaskan mesin partai dari pusat hingga daerah, para politisi juga sibuk tebar pesona ke basis-basis pemilih untuk memperbesar peluang kemenangan di pemilu legislatif maupun pemilu presiden. Hal menarik yang menjadi sorotan publik belakangan ini adalah pemetaan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Bagian ini, menonjol dalam perbincangan publik termasuk pada bingkai pemberitaan media massa. Terlebih, kini SBY tak lagi bisa menjadi “petarung” untuk jabatan RI-1 dan memungkinkan partai-partai lain untuk melakukan penjajakan serta bongkar pasang nama ideal versi mereka.


Tipologi Capres


Saat ini, sejumlah nama digadang-gadang sebagai bakal calon presiden. Sebut saja nama Jokowi, Prabowo, Hatta Radjasa, Jusuf Kalla, Aburizal Bakrie, Wiranto, Mahfud MD, Megawati, deretan nama di “etalase” konvensi Demokrat dan sejumlah nama lain. Sebagian di antara mereka sudah mendeklarasikan diri, sebagian lain sibuk melakukan loby dan negosiasi.


Jika diamati dari dimensi prosesnya, bisa terpetakan empat tipologi sosok capres yang berpotensi maju di 2014. Pertama, capres elite sentral, yakni mereka yang sedari awal seolah-olah mendapat “hak khusus” secara organisasional untuk menjadi capres partainya masing-masing. Contoh figur yang masuk tipologi ini adalah Aburizal Bakrie (ARB), Hatta Radjasa, Prabowo Subianto, Wiranto dan Megawati Soekarnoputri. Saat ini, mereka mengendalikan struktur utama partai dari pusat hingga daerah. Penguasaan mereka atas akses otoritatif di internal partai, mengharuskan elite-elite lain memberi legitimasi pada keinginan dan keputusan elite sentral ini. Bisa jadi sebagian di antara mereka tak sepenuhnya merepresentasikan aspirasi arus bawah, tetapi memelihara batasan afiliatif melalui kuasa hadiah (reward power) atau kuasa rujukan (referent power).  


Batasan afiliatif berarti bawa anggota kelompok lebih memilih untuk menahan diri daripada mengambil resiko ditolak. Pengaruh dominan Megawati di PDIP, Prabowo di Gerindra, Wiranto di Hanura dan ARB di Golkar menyebabkan struktur kepartaian berada dalam afiliasi terhadap pengaruh mereka. Pencapresan mereka nyaris tanpa kompetitor. Jika pun ada orang atau kelompok yang berkeinginan berkompetisi dengan mereka di internal, biasanya distigmatisasikan sebagai penyimpang dan penyebab konflik internal.


Namun demikian, sangat mungkin dari deretan nama elite sentral tadi, tidak seluruhnya jadi nyapres di 2014. Misalnya, Megawati masih sangat mungkin mengubah peran dari aktor menjadi kingmaker dengan mendorong Jokowi sebagai Capres. Pun demikian dengan Hatta Radjasa dan ARB, bisa saja pascapemilu legislatif mereka berhitung cermat dan mengambil opsi lain entah sebagai calon RI-2 atau ‘investor politik’ yang berafiliasi dengan kekuatan lain guna mendorong sosok lain yang lebih berpotensi mendulang kemenangan.


Kedua, capres asosiasional, yakni figur yang lahir dari suatu mekanisme organisasional dan biasanya akan sangat terhubung erat dengan mekanisme pencapresan yang diselenggarakan partai pengusung. Misalnya capres hasil konvensi. Pemilihan capres ditentukan melalui sebuah kanal pencarian yang diinisiasi oleh partai sehingga sosok capres yang bersangkutan lebih bersifat terseleksi, bertujuan khusus dan asosiatif. Praktik konvensi yang sudah melembaga dalam aturan organisasi akan memiliki daya ikat yang kuat bagi orang-orang di struktur organisasi maupun basis konstituen partai. Jika konteksnya pemilihan dilakukan melalui konvensi, maka siapapun capres Demokrat tentunya masuk tipe ini.


Hanya masalahnya, apakah konvensi Demokrat memiliki daya ikat yang kuat? Tentu, akan sangat ditentukan oleh kualitas konvensi mereka saat ini. Sebagaimana kita ketahui, konvensi Demokrat yang selenggarakan kurang lebih 8 bulan itu, terkesan hanya menjadi etalase citra politik Demokrat daripada kanalisasi SDM terbaik partai. Di lihat konteks politiknya,  konvensi Demokrat tak berbeda dengan Golkar di tahun 2004, yakni penyelamatan partai dari masalah elektabilitas, popularitas, kesukaan dan penerimaan pemilih. Demokrat masih belum mengurusi konvensi dalam sebuah aturan main yang menjamin regularitas penyelenggaraan mekanisme ini. Konvensi baru semata “exit strategy” jelang Pemilu 2014. Selain itu, muncul skeptisme banyak kalangan terhadap cara, transparansi anggaran, dan penerimaan basis struktur partai terhadap siapapun pemenang konvensi. Wajar jika aroma konvensi Demokrat kurang menggairahkan banyak kalangan meski dikemas dengan jor-joran!


Ketiga, capres figur kontesktual. Maksudnya adalah capres potensial yang memiliki dayatarik karena kerapkali bersentuhan dengan berbagai dinamika kekinian. Rekam jejak mereka menjadi arus utama pusaran opini baik di media massa maupun sosial media. Figur seperti Jokowi, Mahfud MD, Jusuf Kalla bisa kita masukan ke dalam tipe ini. Mereka bukan figur sentral dalam jajaran partai tetapi kiprahnya masih memiliki dayatarik elektoral, sehingga sangat mungkin dipertimbangkan oleh banyak kekuatan politik yang bertarung di 2014. Masalahnya adalah belum tentu semua figur kontekstual ini mendapatkan “kendaraan” yang pas dan bisa menghantarkan mereka pada rivalitas RI-1. Meskipun rata-rata mereka adalah politisi partai, tetapi bukan pembuat kebijakan (decision maker) sehingga harus meyakinkan figur sentral di partai masing-masing untuk mendapatkan kendaraan.


Keempat, capres periferal yakni sosok pinggiran yang “jeblok” dalam perangkingan persepsi publik, tidak memiliki basis kekuatan nyata di partai politik, bukan pula orang yang memiliki basis solid di kantung-kantung pemilih. Namun demikian, mereka sangat percaya diri dan sejak awal memproklamirkan diri siap menuju RI-1. Contoh tipe ini sebut saja Rhoma Irama, Farhat Abbas dan akan banyak lagi orang yang pede nyapres meski hanya “penggembira” di sekeliling panggung utama persaingan.


Kekuatan Pemenang


Dalam tulisan R.A Dahl, Dilemas of Pluaralist Democracy: Autonom Vs Control (1982) menyebutkan bahwa demokrasi melibatkan dua variabel yakni kontestasi dan partisipasi. Tentu, pemilu sebagai instrumen penting demokrasi idealnya bukan semata-mata menunjukkan wajah pongah kontestasi politik elite melainkan harus memberi impresi dan mampu menggerakan partisipasi politik warga biasa. 


Sebelum pencapresan, sebaiknya kita membaca dinamika pemilu legislatif yang menyokong capres dan cawapres. Butuh konsistensi dan persistensi partai untuk mempertahankan eksistensi mereka di Pemilu sekalipun partai bersangkutan memenangi Pemilu sebelumnya. Sebagai gambaran, pada Pemilu 1999 Golkar meraih 22,4 persen, pemilu 2004 turun menjadi 21,58 persen dan Pemilu 2009 hanya 14,45 persen. Begitupun yang dialami PDIP yang menjadi petahana seusai memenangi Pemilu 1999 dengan mengantongi 33,74 persen. Di Pemilu 2004, suara PDIP turun menjadi 18,53 persen dan di Pemilu 2009 hanya 14,03 persen. Artinya, menjadi petahana bukanlah jaminan mudahnya memenangi kontestasi. Demokrat juga berpotensi kalah telak di Pemilu 2014.

Pertarungan capres memang sedikit berbeda karena biasanya aspek figur sangat menentukan. Misalnya dalam kasus Demokrat di Pemilu 2004, meski partainya hanya memperoleh suara 7,45 persen atau 57 kursi dari 550 kursi yang disediakan di ‘Senayan’, SBY ternyata terpilih sebagai capres pemenang Pemilu. Rivalitas 2014 diprediksi akan menjadi arena pertarungan sengit, karena setiap capres memiliki peluang sama untuk mengkapitalisasi sumberdaya mereka di tengah ketiadaan figur yang benar-benar kuat seperti SBY di Pemilu 2009.


 Memang ada tren pergeseran persepsi publik tentang sosok calon pemimpin ke depan. Jika kemenangan SBY di 2004 dan 2009 lebih dikarenakan suksesnya pencitraan politik melalui berbagai simulasi realitas, kini calon pemimpin yang diharapkan adalah problem solver dan pengambil resiko yang diharapkan menjadi antitesa dari gaya kepemimpinan SBY yang nyaris tak menghasilkan banyak perubahan.

Situasi sekarang secara faktual melahirkan disonansi kognitif yang kian meluas di masyarakat. Leon Festinger dalam buku lawasnya, A Theory of Cognitive Dissonance (1957) menyebutkan disonansi kognitif sebagai perasaan tidak nyaman yang disebabkan oleh sikap, pemikiran dan prilaku yang tidak konsisten. Kian hari harapan untuk perubahan kian menipis sebaliknya tingkat disonansi (magnitude of dissonance) meningkat pesat, kondisi ini memunculkan harapan adanya sosok baru pembawa perubahan bagi bangsa ini. Bukan lagi sosok pesolek yang hanya pandai berwacana dan bersenandung perubahan tanpa rekam jejak memadai untuk menjadi pemimpin asketis, transformatif dan komunitarian.


Pada akhirnya, kita berharap siapapun yang akan maju ke gelanggang pertarungan 2014, adalah mereka yang pandai mengukur diri. Pantaskah mereka maju dengan modal sosial dan modal politik yang mereka miliki selama ini?  Jangan hanya semata-mata karena “syahwat” berkuasa dan egoisme pribadi mereka lari tungganglanggang ke medan perang, meski rasionalitas dan hati mereka mengatakan rakyat sama sekali sudah enggan bahkan muak berpaling kepadanya apalagi memilihnya di bilik suara! ***

Dilema Capres PDIP

 Oleh: Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si
(Tulisan ini telah dipublikasikan di Koran Sindo, 7/09/2013)

Ada perhatian berbeda dari masyarakat termasuk media massa terhadap penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  6-8 September. Banyak kalangan menunggu, akankah PDIP mengumumkan capres mereka di perhelatan tersebut? Wajar jika sosok capres PDIP ini menarik diperbincangkan karena akan menentukan secara signifikan peta kekuatan politik di Pemilu 2014.

Pilihan Momentum

Sepertinya dalam hitung-hitungan politik, Rakernas PDIP kali ini belum akan menyebut nama capres terlebih lengkap dengan pasangan cawapresnya. Bagi PDIP sendiri pilihan momentum deklarasi capresnya akan menjadi salah satu paket dalam strategi pemenangan PDIP guna merebut kekuasaan pasca SBY. Paling tidak, ada tiga faktor yang akan dihitung cermat oleh PDIP sebelum menentukan siapa capres mereka.

Pertama, kontektualitas peta politik kekuatan kompetitor. PDIP sebagai salah satu partai besar tentu memiliki pengalaman rumitnya mengelola pergerakan beragam kekuatan yang akan dijadikan pasangan. Jalan panjang negosiasi yang selalu menjadi zone of possible agreement (zopa) bagi partai-partai dan kelompok kepentingan sangat berpengaruh pada putusan paket pasangan. Berbeda kondisinya dengan Pemilu 2009, dimana atmosfir politik partai-partai di luar PDIP sedari awal lebih cenderung merapat ke SBY. Kini, saat Demokrat terpuruk dan SBY tak lagi mencalonkan diri, maka komunikasi politik antar kekuatan menjadi lebih samar, cair, dan tak terprediksi. Prabowo sangat mungkin tetap melaju sebagai capres, tetapi Aburizal Bakrie, Hatta Radjasa, Mahfud MD dan JK serta sejumlah nama lain juga masih akan berhitung cermat dengan realitas politik ke depan terutama pasca Pemilu legislatif. Sangat mungkin di antara mereka pada akhirnya realistis dan bersedia menjadi orang kedua mendampingi capres kekuatan lain. Inilah seni kemungkinan-kemungkinan yang tentu juga akan dihitung oleh Mega dan PDIP.

Kedua, PDIP tentu juga akan menjaga momentum positif yang saat ini mereka miliki. Momentum itu maksudnya adalah tren positif opini publik yang kerapkali disurvei terkait dengan elektabilitas partai maupun elektabilitas capres yang diasosiasikan dengan PDIP. Khusus untuk capres, muncul perkembangan yang menarik dimana sosok Joko Widodo (Jokowi) selalu menempati posisi paling tinggi dalam berbagai rilis lembaga survei. Terlepas dari siapapun nanti yang akan dijadikan capres, PDIP memang mendapat keuntungan dari keberadaan sosok Jokowi ini. Lihat saja, begitu masifnya dukungan berbagai kalangan lintas kekuatan terhadap Jokowi termasuk tren positif dalam bingkai berita media massa. Jika target PDIP memperoleh 25 persen suara sah nasional atau 20 persen kursi DPR tercapai di pemilu legislatif, tentu lebih memudahkan mereka menjalankan skenario ideal yang dimiliki. 

Ketiga, akan ada upaya untuk melindungi sosok capres mereka dari “gerilya” serangan negatif dan serangan hitam kekuatan lain secara dini. Saat ini, PDIP diuntungkan karena menjadi partai di luar kekuasaan. Sehingga, tidak terlampau eksplosifnya serangan berbagai kekuatan seperti biasanya dialami kekuatan petahana. Tetapi, bukan berarti tidak terdapat sejumlah celah yang bisa dimasuki pihak kompetitor untuk mendelegitimasi PDIP dan capres yang mereka usung. Upaya mengambangkan nama, bisa juga dipahami sebagai strategi menyamarkan kekuatan, atau paling tidak mengalihkan sementara perhatian publik tidak pada satu nama, sambil menunggu momentum tepat hasil berhitung cermat. 

Dilematis   

Tak mudah bagi internal PDIP untuk memilih Mega atau Jokowi. Mega secara faktual memang mewarisi kekuatan referen (referent power) dari Soekarno. Oleh karenanya, Mega kerap diposisikan tak hanya sekedar ketua umum dalam pengertian formal organisasional, melainkan juga representasi basis ideologis Soekarnoisme bagi para pendukungnya. Oleh karenanya, faktor Mega masih sangat menentukan orientasi PDIP saat ini maupun ke depan, terlebih jika Mega masih memosisikan dirinya sebagai figur sentral sekaligus pengambil kebijakan utama di partai ini. Secara faktual, PDIP masih memiliki simpul perekat organisasi yakni Mega. Upaya berbagai pihak baik menarik PDIP ke dalam kekuasaan, terbukti dipatahkan oleh pilihan sikap politik Mega.


Ciri yang paling identik dari bangunan kepartaian PDIP selama ini adalah semangat kebersamaan (esprit the corps) yang menonjol dalam loyalitas terhadap Mega. Kohesi dalam organisasi sesungguhnya positif, karena dapat menjadi perekat keutuhan. Namun kelompok yang sangat kohesif atau berlebihan juga akan melahirkan keseragaman berpikir dan berprilaku yang rentan terhadap batasan afiliatif (affiliative constraints).


Menurut Dennis Gouran dalam tulisannya The Signs of Cognitive, Affiliative and Egosentric Constraints (1998) batasan afiliatif berarti bawa anggota kelompok lebih memilih untuk menahan diri daripada mengambil resiko ditolak. Pengaruh Megawati di PDIP sangat dominan dan struktur kepartaian berada dalam afiliasi terhadap pengaruh itu. Kita melihat misalnya, dalam beberapakali konggres Megawati tampil menjadi Ketua Umum PDIP nyaris tanpa kompetitor. Jika pun ada orang atau kelompok yang berkeinginan berkompetisi dengan Mega maka secara umum dianggap oleh kader sebagai penyimpang.


Kondisi ini, tentu sangat dipahami Jokowi. Dengan demikian proses pancapresan Jokowi hanya akan sekadar wacana dan penarik perhatian saja, jika keputusan akhir Mega tetap akan mencalonkan dirinya sebagai “petarung RI-1”. Jokowi merupakan sosok kader loyalis PDIP dan secara historis tumbuh kembang karir politiknya mendapat dukungan partai ini. Sehingga secara psikopolitis Jokowi tidak akan maju ke gelanggang pencapresan, jika Mega tetap melenggang. Pun demikian, jika PDIP merengkuh suara sesuai target yakni 25 persen suara sah nasional, bukan mustahil juga Mega tergoda untuk tetap melaju dan menggandeng Jokowi sebagai calon wakilnya.


Namun demikian, ada baiknya PDIP juga mempertimbangkan dua hal. Pertama, meski bukan mustahil tetapi rasanya teramat sulit untuk meraih capaian 25 persen suara sah nasional. Memang PDIP punya pengalaman mendapatkan 33,74 persen di Pemilu 1999, tetapi setelahnya partai-partai pemenang Pemilu hanya memperoleh angka 20 persenan suara. Golkar sebagai pemenang Pemilu 2004 hanya  21,58 persen sementara Demokrat, hanya 20,85 persen. Dengan demikian, opsi koalisi terbatas tetap akan dihidupkan PDIP dengan catatan koalisi terbatas tersebut tidak merusak harapan publik yang menginginkan wajah perubahan. Kedua, terlalu beresiko jika PDIP tetap memajukan Mega sebagai capres. Mengingat konteks historis Mega yang telah mengalami dua kali kekalahan beruntun dalam Pemilu langsung, dan stagnannya elektabilitas Mega di bawah figur lain seperti Jokowi dan Prabowo. Kiranya terhormat jika Mega saat ini beralih peran dari “aktor petarung” menjadi kingmaker, dan memfasilitasi harapan yang menyeruak di masyarakat dengan mendorong capres transformatif dan punya rekam jejak membanggakan. ***

Memahami Konvergensi Simbolik di Pemilu 2014

 Oleh: Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si
(Tulisan ini telah dipublikasikan di Harian Pikiran Rakyat, 5/08/2013)

Prosesi menuju pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden 2014 mendatang, mempertontonkan drama politik kian rumit, menarik sekaligus memiliki plot cerita yang tak lagi datar. Banyak kejutan politik dari peran-peran yang dimainkan para elite. Manajemen kehormatan dibangun di atas fondasi citra dan loby politik dengan mengembangakan jejaring (political network), mulai dari lingkaran elite hingga menembus jauh ke simpul-simpul suara akar rumput. Kontestasi tak cukup hanya mengandalkan terpaan media (media exposure) yang dominan di saat kampanye seperti berlangsung intensif saat ini. Butuh ketelatenan dalam menyemai konvergensi simbolik di lingkup basis-basis pemilih sehingga mereka merasakan dan memegang erat semangat kekitaan dengan sang kandidat.

Dalam pandangan Jhon F Cragan dalam Understanding Communication Theories (1998), konvergensi simbolik ini menjelaskan kekuatan komunikasi di balik penciptaan kesadaran umum. Biasanya melalui tiga tahapan, yakni bagaimana seseorang datang berbagi realitas simbolik, dilanjutkan dengan penyediaan makna, emosi serta motivasi bertindak di antara mereka, terakhir pembentukan kesadaran bersama. Dengan demikian, penyatuan diri kandidat dengan basis konstituen bukan pekerjaan beberapa bulan jelang pemilu. Butuh kedekatan alamiah yang berjenjang dan berkelanjutan. Jika hal tersebut tak dilakukan, maka politik akan high cost karena kandidat harus bertransaksi dengan broker suara dan calon pemilih “mata duitan”.

Idealnya, momentum “paguyuban” bukan semata permainan peran yang berorientasi akhir pada pengakuan jati diri sang kandidat untuk menjadi “bintang” sekaligus pemenang dalam demokrasi elektoral, melainkan secara alamiah harusnya melekat pada keseharian politisi dan partai politik. Dalam prosesi pemilu, kelompok-kelompok politik harus intensif membangun interaksi dan kerja nyata yang dapat mengikat kekitaan di basis-basis konstituen mereka. 

 Saat kondisi masyarakat tak banyak berubah dari satu kekuasaan ke kekuasaan berikutnya, dari satu pemilu ke pemilu yang lain, tentu akan banyak orang yang tak percaya lagi dengan mesin partai. Insting untuk bisa hidup sejahtera dan menikmati kondisi ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain secara baik menggerakan manusia untuk merengkuh keinginanannya itu. Jika tidak terpenuhi, maka biasanya orang akan mencoba menghindar dari ketidaberdayaannya itu dan menciptakan berbagai opsi alternatif, misalnya berganti memilih partai lain atau golput.   
    
Konvergensi simbol akan memunculkan visi retoris dan tema fantasi. Visi retoris menekankan pada pandangan berbagi, bagaimana sesuatu terjadi dan apakah mungkin terjadi? Sementara tema fantasi berupa asumsi pengetahuan kelompok yang didasarkan pada penciptaan strukturasi penguasaan realitas. Jika partai atau kandidat mau menang, maka jawabanya tentu pada bagaimana mereka mampu meyakinkan adanya kebersamaan pandangan dengan kelompok-kelompok pemilih dan membangun mimpi bersama. Fantasi-fantasi semacam itulah yang dalam praktikknya dapat memenangkan para politisi dan partai politik dalam rivalitas Pemilu.
  
Kandidat secara substantif memang butuh sebuah mekanisme politik kekitaan. Terlebih dalam pemilu terbuka seperti yang kita jalani sekarang, maka konvergensi simbolik dengan pemilihlah yang jauh lebih berpotensi besar memenangkan kandidat baik partai maupun capres. Bukan sebuah koalisi elitis yang dapat mereduksi harapan-harapan konstituennya. Sebagai contoh nyata adalah keberadaan partai-partai Islam dari pemilu ke pemilu yang terus merosot. Padahal harusnya di negeri yang mayoritas penduduknya muslim, partai Islam bisa meraup suara signifikan. Faktanya, partai-partai Islam tak pernah memenangi kontestasi sejak pemilu 1955.

Pada pemilu 1955, gabungan perolehan suara partai Islam 43,7 % sementara gabungan partai nasionalis 51,7 %. Pada pemilu 1999 suara partai Islam 36,8 %, partai nasionalis 62,3 %. Pada pemilu  2004, partai Islam 38,1 %, partai nasionalis 59,5 %. Sementara pada pemilu 2009, partai Islam 29,16 % dan partai nasionalis 70,84 %. Di berbagai survei terkuak salah satu alasan masyarakat tidak memilih partai-partai Islam karena partai-partai tersebut tidak memiliki nilai diferensial yang meyakinkan. Identifikasi kepartaian tidak muncul meskipun partai-partai Islam tersebut “memasarkan” simbol-simbol keislaman. Artinya tidak terjadi konvergensi simbolik antara pemilih muslim dengan partai-partai Islam. Tugas partai politik dan capres yang akan bertarung di pemilu 2014 adalah membenahi pola pendekatan sporadis menjadi lebih sistematis, dari elitis menjadi komunitarian. Satu yang pasti, kekitaan tidak akan pernah muncul dari kepura-puraan dan kepalsuan tetapi dari kerja nyata dan perjuangan.***