Oleh: Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si
(Tulisan ini telah dipublikasikan di Sindo Weekly 26 Sept-2 Okt 2013)
Partai Demokrat selama delapan bulan ke depan memiliki hajatan cukup wah yakni mencari sosok calon presiden (capres) idol lewat
konvensi. Jalan keluar ala Demokrat untuk mengatasi kegundahan mereka
atas sejumlah persoalan yang menggerus citra, reputasi bahkan
elektabilitas dan popularitas partainya. Kesebelas kontestan konvensi
sudah dikenalkan ke publik lewat panggung unjuk kepiawaian retoris pada
Minggu (15/09). Kini, kesebelasan Demokrat tersebut bergerilya ke
berbagai kantong masyarakat, memasarkan diri lewat sejumlah saluran
komunikasi politik sekaligus mengkonstruksi dirinya sebagai capres
paling patut mewakili “kapal retak” bernama Demokrat!
Kelemahan
Sejatinya,
konvensi itu merupakan mekanisme ideal dalam kanalisasi capres terbaik
partai. Di tengah oligarki partai politik di Indonesia, konvensi bisa
menjadi ‘oase’ penting dalam konsolidasi demokrasi dan pelembagaan
partai politik. Namun demikian, belum tentu publik mengidentifikasi
konvensi Demokrat sebagai model ideal dalam praktik seleksi capres di
Indonesia.
Dengan mudah, kita bisa mengidentifikasi sejumlah potensi kerapuhan dalam praktik konvensi ala Demokrat. Pertama, Demokrat belum mampu meyakinkan publik bahwa penyelenggaraan konvensi akan berjalan reguler bukan ad hoc!
Hingga hari ini, belum ada elite di arus utama Demokrat yang secara
tegas menyatakan bahwa akan ada kesinambungan penyelenggaraan konvensi
dari satu pemilu ke pemilu berikutnya. Mekanisme
pencapresan di Demokrat hingga sekarang belum berubah, yakni ditentukan
Majlis Tinggi Partai. Jika pun sekarang ada konvensi, terkesan masih
bersifat eksperimen sesaat. Keseriusan menggelar konvensi harusnya
teraba sejak Konggres Luar Biasa (KLB) di Bali. Saat itu, selain menjadi
momentum pengukuhan SBY sebagai orang super sibuk karena memborong
banyak jabatan di Demokrat, seharusnya juga memberi ruang untuk
perubahan AD/ART partai dengan memasukan konvensi sebagai mekanisme
pancapresan. Perbincangan soal konvensi sama sekali tak bunyi di Bali,
tetapi kini Demokrat dengan lantang menyuarakan dan menggaransi,
konvensi yang digelarnya sebagai upaya pelembagaan politik.
Nada
bernyanyi Demokrat saat ini, tak jauh berbeda dengan Golkar di Pemilu
2004. Mereka sama-sama menjadikan konvensi sebagai ‘etalase citra’ untuk
menggenjot popularitas dan elektabilitas partai. Golkar menggelar
konvensi sekali, setelah itu mati! Akankah Demokrat juga melakukan hal
yang sama? Di situlah letak skeptisme publik bermula. Belum ada
pernyataan meyakinkan dari para elite Demokrat, kalau penyelenggaraan
konvensi ini akan diformalkan dalam aturan organisasi.
Kedua,
hingga saat ini transparansi anggaran juga menjadi hal paling
mendapatkan sorotan. Menggelar konvensi selama delapan bulan bukan
pekerjaan main-main. Anggaran yang digelontorkan untuk membiayai
konvensi tentu tak sedikit. Jauh akan lebih baik, jika Demokrat
memelopori keterbukaan informasi darimana asal pendanaan yang digunakan
selama perhelatan. Demikian pula, terkait dengan dana yang dipakai oleh
setiap kontestan konvensi. Adakah aturan komite konvensi yang
mengharuskan setiap kontestan terbuka terutama jika mereka menerima
sumbangan pihak ketiga dalam kampanye di berbagai daerah dan di berbagai
media. Jika tidak, sangat mungkin muncul “investor hitam” dan
“penunggang gelap” dalam jajaran penyumbang dana kampanye kontestan.
Ketiga,
terkait dengan survei elektabilitas yang akan dilakukan sebanyak dua
kali oleh tiga lembaga survei. Rencananya, survei akan dilakukan
Desember 2013 dan April 2014. Hasil survei inilah yang nantinya akan
menjadi indikator utama siapa yang akan maju menjadi capres Demokrat di
Pemilu 2014. Masalahnya sekarang, adakah mekanisme audit hasil survei?
Bukan mustahil, meskipun selalu dikatakan bahwa tiga lembaga survei yang
dipakai komite konvensi itu adalah lembaga yang kredibel dan imparsial,
dalam praktiknya bisa saja tergoda untuk memainkan peran sebagai
“tukang pemenangan”. Tak bisa lagi kita mengandalkan asumsi positif,
harus ada aturan main yang jelas dan menggaransi hasil survei mereka
benar dan profesional secara metodologis, dan imparsial dalam relasi kuasanya dengan seluruh kontestan.
Keempat, proses konvensi Demokrat juga berpotensi memunculkan conflict of interest
pada sejumlah kontestan yang menjadi pejabat. Di antara kontestan ada
menteri, anggota BPK, Duta Besar, Wakil Ketua DPR dan lain-lain. Rentang
waktu panjang untuk mendongkrak popularitas dan elektabilitas
memungkinkan para pejabat tersebut tak lagi bisa membatasi kapan dia
memerankan diri sebagai pejabat yang didanai rakyat dan kapan sebagai
kontestan pemilu. Buktinya, kini di jalanan dengan mudah kita dapatkan
publisitas politik yang mengatasnamakan program kementrian tetapi yang
menonjol justeru sosok sang menteri yang berlaga di konvensi.
Prospek Suram
Melihat
konteks politik jelang 2014, konvensi Demokrat berprospek suram. Tentu
bukan karena para kontestannya tak berkualitas, melainkan karena
tergerusnya kepercayaan publik terhadap partai Demokrat dan terus
menguatnya kompetitor partai lain seperti meroketnya nama Jokowi dan
Prabowo yang digadang-gadang akan menjadi capres PDIP dan Gerindra.
Konvensi
Demokrat tentu akan menjadi panggung bagi eksistensi partai yang
dipimpin SBY di Pemilu 2014. Selama konvensi digelar, keuntungan yang
akan dipetik Demokrat tentu saja pemberitaan media yang menonjol.
Artinya, konvensi bisa kita maknai dalam perspektif komunikasi politik.
Denton dan Woodward dalam bukunya Ethical Dimensions of Political Communication (1991) menyebutkan karakteristik komunikasi politik itu tujuan pengirimnya untuk memengaruhi lingkungan politik.
Hanya
saja, Demokrat tentu juga harus memahami bahwa faktor penting yang
membuat terjadinya komunikasi politik bukanlah semata-mata sumber pesan
melainkan juga isi dan tujuannya. Jika selama proses konvensi Demokrat
nanti hanya menunjukkan ketidakjelasan sistem penyelanggaraan dan
hasilnya hanya meneguhkan “skenario” bawaan, maka publik akan menilai
konvensi Demokrat sebagai kesia-siaan. Bahkan, bahayanya berpotensi
mendegradasi makna konvensi bagi partai manapun yang menyelenggarakan
hal serupa di kemudian hari. Dengan demikian, konvensi menjadi tantangan
tersendiri bagi Demokrat, apakah bisa menjadi role model yang positif atau kian meneguhkan buruk rupa politik kepartaian kita. ***
Oleh: Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si
(Tulisan ini pernah dimuat di KOMPAS, 28 September 2013)
Banyak cara membangun pencitraan, mulai dari tampil di berbagai
media, turun ke basis-basis pemilih, hingga membanjiri area publik
dengan beragam peraga kampanye. Seantero bumi pertiwi nyaris seragam,
disesaki spanduk dan baliho yang muncul bak cendawan di musim hujan. Ada
pencitraan yang taat aturan, banyak pula yang serampangan menabrak
etika politik dan regulasi kampanye yang telah ditetapkan. Praktik tak
etis maupun pelanggaran aturan, kerapkali disamarkan dengan beragam
modus.
Modus Pencitraan
UU No.8 Tahun 2012 Pasal 83 memang memberi peluang kampanye pemilu legislatif sejak 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014 atau kurang lebih 15 bulan.
Setelah itu, akan ada agenda kampanye untuk pemilihan presiden/wakil
presiden. Wajar, jika hampir seluruh partai sudah memanaskan mesin
pemenangan dan salah satu metodenya melalui pemasaran politik para caleg
dan capres.
Yang
patut dikritisi adalah sejumlah prilaku pencitraan yang jelas-jelas
menerabas kepatutan dan melanggar aturan. Idealnya kampanye menjadi
bagian pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara
bertanggungjawab. Jauh panggang dari api, realitasnya dengan mudah kita bisa mengidentifikasi sejumlah modus pencitraan yang menjengkelkan.
Pertama,
konsep publisitas politik pejabat publik yang kian hari kian intensif.
Di sepanjang jalan utama di banyak kota, terpampang baliho dan reklame
besar-besaran mengatasnamakan program kementrian. Misalnya narasi untuk
mencintai produk Indonesia. Sekilas tak ada masalah, tapi kian hari
intensitas iklan jenis ini kian marak di berbagai saluran komunikasi.
Bisa
saja sang menteri berkilah, tak ada aturan yang dilanggar karena
modusnya memakai pendekatan publisitas politik bukan kampanye pemilu
yang lazimnya mengumbar visi/misi, program, dan mengajak orang untuk
memilih. Tapi jika diraba lebih dalam ada conflict of interest dalam publisitas politik tersebut, yakni soal kepatutan sang menteri yang menjadi penunggang bebas popularitas.
Jika iklan kementrian tersebut membutuhkan endorser yang
bisa memalingkan perhatian publik pada isi pesan, sesungguhnya bisa
menggunakan publik figur lain yang tidak tumpang tindih dengan
kepentingan politik partisan. Hal seperti ini, bukan hanya dilakukan
oleh beberapa menteri SBY, tetapi juga pimpinan DPR, DPRD, kepala daerah
yang menjadi petahana.
Kedua,
modus pemanfaatan akses teknologi simulasi realitas. Ini terkait dengan
media yang banyak ditunggangi secara serampangan oleh para pemiliknya.
Memang sejak lama para pengkaji menilai, media sebagai “medan
pertempuran” banyak hal. Jhon Sinclair dkk., dalam bukunya New Patterns in Global Television: Peripheral Vision (1996) menyebutkan, televisi sebagai medium cangkokan yang megah. Lebih umum lagi, media massa dalam tulisan Michael Schudson, The Power of News (1995), dipandang sebagai “sebab” terjadinya pendistribusian informasi dengan memilih konsumen yang visible
dan terukur. Karakteristik media seperti ini, biasa dibaca secara
ganda, sebagai sumberdaya ekonomi sekaligus politik. Saat media
mengalami konsentrasi kepemilikan di grup besar yang dikendalikan oleh
pengusaha-politisi, maka sempurnalah media-media tersebut menjadi
jejaring pencitraan bahkan manipulasi.
Jangan
heran, jika beragam momentum yang disediakan media-media yang bergabung
di grup media milik politisi pengusaha tersebut, akan jor-joran memberi
kesempatan bagi penunggang bebas dari lingkaran elite utama partainya.
Gurita media sang pengusaha politisi mampu menggilas aturan main yang
sesungguhnya sudah ada. Misalnya, pada Pasal 96 UU No.8 tahun 2012, diatur soal larangan menjual blocking segment dan blocking time. Pada
pasal 97, batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di tv secara
kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik, untuk radio 10 spot berdurasi paling lama 60 detik per harinya.
Pun demikian di Peraturan KPU (PKPU) nomor
1 tahun 2013 yang sudah direvisi menjadi PKPU No.15 tahun 2013, pedoman
pelaksanaan kampanye sudah jelas. Aturan tinggalah aturan, anjing
menggongong kafilah tetap berlalu. Terlebih KPU, Bawaslu, KPI, Dewan
Pers pun kerapkali hanya bersikap normatif sehingga akhirnya pelanggaran
pun menjadi hal lumrah dan dianggap biasa saja.
Mekanisme Kampanye
Satu
hal lagi yang sepatutnya mendapatkan perhatian dan kritisisme publik,
yakni penunggang bebas popularitas selama perhelatan konvensi milik
Demokrat. Sebagaimana diketahui, 11 orang peserta konvensi
telah diumumkan ke publik dan sejak itu pula seluruh kontestan bisa
“menjual diri” untuk mendongkrak popularitas dan elektabilitas diri
mereka di masyarakat.
Selama
delapan bulan ke depan, Partai Demokrat tentu akan memanfaatkan
konvensi ini sebagai etalase citra politiknya. Partai yang dipimpin SBY
ini, akan menggenjot popularitas dan elektabilitasnya melalui konvensi
yang dikampanyekan mereka sebagai mekanisme demokratis dalam pencarian
capres. Kekhawatiran publik soal penunggang bebas mulai terkonfirmasi
dengan munculnya kontroversi siaran tunda konvensi oleh TVRI. Selama
2 jam 23 menit antara pukul 22.02-00.25 WIB, TVRI menyiarkan kepiawaian
retoris para kontestan konvensi. Tindakan TVRI tersebut dianggap
membahayakan esksistensinya sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
sebagaimana diamanatkan UU No.32 tahun 2002. Ini bukan semata soal
pelanggaran etika melainkan ditabraknya sejumlah regulasi siaran.
Harus
ada kejelasan yang mengatur mekanisme kampanye para kontestan di luar
jadwal komite konvensi. Jika tak diatur, maka berpotensi besar berbenturan dengan aturan kampanye yang ada saat ini.
Semua peserta konvensi harusnya memelopori transparansi anggaran
kampanye. Siapa saja pihak ketiga yang menjadi penyumbang dana kampanye
mereka. Jika tidak transparan, sangat mungkin muncul “investor hitam”
dan “penunggang gelap” di konvensi Demokrat. Pencitraan politik
boleh-boleh saja dilakukan tapi tidak dengan melanggar aturan dan
menciderai kepatutan. ***
Oleh: Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si
(Tulisan ini telah dipublikasikan di Pikiran Rakyat, 24 September 2013)
Pemilihan umum (pemilu) merupakan peristiwa reguler yang
digelar lima tahunan. Selalu muncul rivalitas antar kekuatan yang
bersumber dari upaya merebut dan mempertahankan kekuasaan yang sah (legitimate power). R.A Dahl, dalam bukunya Dilemas of Pluaralist Democracy: Autonom Vs Control
(1982) menyebutkan bahwa demokrasi memang senantiasa melibatkan dua
variabel yakni kontestasi dan partisipasi. Keduanya bisa menjadi ukuran
bagaimana kualitas demokrasi elektoral diselenggarakan. Apakah
kontestasinya berjalan langsung, jujur, adil, bebas dan rahasia atau
muncul sejumlah persoalan yang paradoks dengan hakikat demokrasi. Partisipasi juga penting untuk mengukur legitimasi dan political performance kekuasaan yang dimandatkan lima tahunan.
Kita
punya trauma politik hampir di setiap penyelenggaraan pemilu baik di
level nasional yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden maupun di
banyak pemilihan kepada daerah. Trauma itu bermula dari
centang-perenangnya data pemilih yang menjadi dasar penyusunan Daftar
Pemilih Tetap (DPT). Bak lagu lama yang diputar ulang, nada sumbang
kisruhnya penyusunan data pemilih, kini kembali menyeruak ke ruang
publik dan menjadi bola panas bagi penyelenggara pemilu.
Publik
wajar terhenyak untuk kesekian kalinya, saat Ketua KPU Husni Kamil
Malik, Jum’at (20/09) menyebutkan temuan KPU tentang adanya kesalahan
data pemilih yang masif. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung 65 juta
data! Data pemilih bermasalah tersebut ditemukan saat jajaran KPU
melakukan sinkronisasi daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4)
Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) yang berjumlah 190 juta data dengan
daftar pemilih sementara hasil perbaikan KPU yang berjumlah 181 juta
data.
Bisa
digarisbawahi, jika diibaratkan tubuh maka daftar pemilih inilah yang
menjadi motorik yang akan menggerakan seluruh aktivitas pemilu kita.
Jika motoriknya tak berfungsi baik atau bahkan lumpuh maka kita
mendapatkan pemilu yang cacat tak berdaya. Betapa signifikannya daftar
pemilih untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang sehat dan berwibawa.
Kisruh
daftar pemilih memang seolah “penyakit menahun” yang diwariskan dari
pemilu ke pemilu. Sejak zaman Orde Baru hingga Orde Reformasi kita kerap
berkutat di persoalan yang itu-itu saja. Bedanya, kini kekisruhan itu
mampu membuat gaduh publik karena semakin bebasnya akses masyarakat pada
informasi serta kian menguatnya fungsi kontrol media dan kekuatan civil society.
Meskipun kerap “dipelototi” banyak pihak, konspirasi banyak aktor dalam
kekisruhan DPT ini tetap saja terjadi. Pemilu 2009 menjadi contoh
ketidakpuasan kita terhadap DPT yang seolah untouchable dari
peran kontrol masyarakat. Tak dimungkiri daftar pemilih bisa menjadi
ruang gelap tempat para setan dan penguasa kegelapan bergentayangan!
Mereka besembunyi, mengambil peran dan mungkin juga membuat deal politik guna memuluskan agenda-agenda pemenangan.
Jika
kita setuju mengatakan: tidak! pada kecurangan pemilu, maka mulailah
kita menuntut pertanggungjawaban KPU dan pemerintah untuk segera
mengatasi masalah elementer ini. Seharusnya koordinasi KPU dan
Kemendagri terkait daftar pemilih ini sudah optimal jauh-jauh hari.
Terlebih, rakyat sudah menggelontorkan dana begitu besar untuk proyek
prestisius bernama e-KTP yang konon kabarnya canggih dan menyejajarkan
warga negara kita dalam peradaban digital sekelas negara-negara maju
bukan? Tapi mengapa hanya untuk urusan daftar pemilih saja kita masih
tergopoh-gopoh saat harapan publik berlari kencang.
Dalam perspektif komunikasi politik, harus disadari salah satu titik panas penyelenggaraan pemilu adalah mentahnya information roles yang dimainkan KPU. Guna mengatasinya, komisioner dan seluruh staf KPU wajib independen,
profesional dan bermartabat. Peranan ini sangat penting dimiliki KPU
guna menghindari lemahnya kredibilitas penyelenggara pemilu. KPU memerankan diri sebagai institusi yang terjun menangani masalah (distrub handler). Dalam tugasnya ini, KPU harus memiliki legitimasi memadai. Selain itu, KPU juga harus piawai memainkan peran resource allocator.
Seluruh potensi baik internal maupun ekternal KPU diarahkan untuk
ditempati oleh sumber daya manusia yang tepat dan memiliki kemampuan mengurai persoalan.
Sudah
saatnya masalah daftar pemilih itu diurai dan diselsaikan. Publik juga
harus memberi tekanan karena pemilu 2014 yang sudah di depan mata bukan
pemilu biasa. Pemilu kali ini bisa dikatakan sebagai pertaruhan
transformasi demokrasi kita dari fase transisi ke konsolidasi. Momentum
ini jangan lagi dibajak oleh penguasa ruang kegelapan yang bersembunyi
di balik kekisruhan DPT. Kita tentu bukan bangsa keledai yang jatuh dan
jatuh lagi untuk kesekian kalinya pada lubang yang sama. Pemilu bukan
instrumen manipulasi tetapi mekanisme demokratis untuk mengangkat harkat
dan martabat bangsa ini ke depan.***
Oleh: Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si
(Tulisan ini telah dipublikasikan di Kolom Pakar Media Indonesia, 16/09/2013)
Jalan panjang menuju Pemilu 2014 semakin memasuki fase-fase
menentukan. Selain sibuk memanaskan mesin partai dari pusat hingga
daerah, para politisi juga sibuk tebar pesona ke basis-basis pemilih
untuk memperbesar peluang kemenangan di pemilu legislatif maupun pemilu
presiden. Hal menarik yang menjadi sorotan publik belakangan ini adalah
pemetaan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Bagian ini, menonjol dalam perbincangan publik termasuk pada bingkai
pemberitaan media massa. Terlebih, kini SBY tak lagi bisa menjadi
“petarung” untuk jabatan RI-1 dan memungkinkan partai-partai lain untuk
melakukan penjajakan serta bongkar pasang nama ideal versi mereka.
Tipologi Capres
Saat
ini, sejumlah nama digadang-gadang sebagai bakal calon presiden. Sebut
saja nama Jokowi, Prabowo, Hatta Radjasa, Jusuf Kalla, Aburizal Bakrie,
Wiranto, Mahfud MD, Megawati, deretan nama di “etalase” konvensi
Demokrat dan sejumlah nama lain. Sebagian di antara mereka sudah
mendeklarasikan diri, sebagian lain sibuk melakukan loby dan negosiasi.
Jika diamati dari dimensi prosesnya, bisa terpetakan empat tipologi sosok capres yang berpotensi maju di 2014. Pertama, capres
elite sentral, yakni mereka yang sedari awal seolah-olah mendapat “hak
khusus” secara organisasional untuk menjadi capres partainya
masing-masing. Contoh figur yang masuk tipologi ini adalah Aburizal
Bakrie (ARB), Hatta Radjasa, Prabowo Subianto, Wiranto dan Megawati
Soekarnoputri. Saat ini, mereka mengendalikan struktur utama partai dari
pusat hingga daerah. Penguasaan mereka atas akses otoritatif di
internal partai, mengharuskan elite-elite lain memberi legitimasi pada
keinginan dan keputusan elite sentral ini. Bisa jadi sebagian di antara
mereka tak sepenuhnya merepresentasikan aspirasi arus bawah, tetapi
memelihara batasan afiliatif melalui kuasa hadiah (reward power) atau kuasa rujukan (referent power).
Batasan afiliatif berarti bawa anggota kelompok lebih memilih untuk menahan diri daripada mengambil resiko ditolak. Pengaruh dominan Megawati di PDIP, Prabowo di Gerindra, Wiranto di Hanura dan ARB di Golkar menyebabkan struktur kepartaian berada dalam afiliasi terhadap pengaruh mereka. Pencapresan mereka nyaris tanpa kompetitor. Jika pun ada orang atau kelompok yang berkeinginan berkompetisi dengan mereka di internal, biasanya distigmatisasikan sebagai penyimpang dan penyebab konflik internal.
Namun
demikian, sangat mungkin dari deretan nama elite sentral tadi, tidak
seluruhnya jadi nyapres di 2014. Misalnya, Megawati masih sangat mungkin
mengubah peran dari aktor menjadi kingmaker dengan mendorong
Jokowi sebagai Capres. Pun demikian dengan Hatta Radjasa dan ARB, bisa
saja pascapemilu legislatif mereka berhitung cermat dan mengambil opsi
lain entah sebagai calon RI-2 atau ‘investor politik’ yang berafiliasi
dengan kekuatan lain guna mendorong sosok lain yang lebih berpotensi
mendulang kemenangan.
Kedua,
capres asosiasional, yakni figur yang lahir dari suatu mekanisme
organisasional dan biasanya akan sangat terhubung erat dengan mekanisme
pencapresan yang diselenggarakan partai pengusung. Misalnya capres hasil
konvensi. Pemilihan capres ditentukan melalui sebuah kanal pencarian
yang diinisiasi oleh partai sehingga sosok capres yang bersangkutan
lebih bersifat terseleksi, bertujuan khusus dan asosiatif. Praktik
konvensi yang sudah melembaga dalam aturan organisasi akan memiliki daya
ikat yang kuat bagi orang-orang di struktur organisasi maupun basis
konstituen partai. Jika konteksnya pemilihan dilakukan melalui konvensi,
maka siapapun capres Demokrat tentunya masuk tipe ini.
Hanya
masalahnya, apakah konvensi Demokrat memiliki daya ikat yang kuat?
Tentu, akan sangat ditentukan oleh kualitas konvensi mereka saat ini.
Sebagaimana kita ketahui, konvensi Demokrat yang selenggarakan kurang
lebih 8 bulan itu, terkesan hanya menjadi etalase citra politik Demokrat
daripada kanalisasi SDM terbaik partai. Di lihat konteks politiknya, konvensi
Demokrat tak berbeda dengan Golkar di tahun 2004, yakni penyelamatan
partai dari masalah elektabilitas, popularitas, kesukaan dan penerimaan
pemilih. Demokrat masih belum mengurusi konvensi dalam sebuah aturan
main yang menjamin regularitas penyelenggaraan mekanisme ini. Konvensi
baru semata “exit strategy” jelang Pemilu 2014. Selain itu,
muncul skeptisme banyak kalangan terhadap cara, transparansi anggaran,
dan penerimaan basis struktur partai terhadap siapapun pemenang
konvensi. Wajar jika aroma konvensi Demokrat kurang menggairahkan banyak
kalangan meski dikemas dengan jor-joran!
Ketiga,
capres figur kontesktual. Maksudnya adalah capres potensial yang
memiliki dayatarik karena kerapkali bersentuhan dengan berbagai dinamika
kekinian. Rekam jejak mereka menjadi arus utama pusaran opini baik di
media massa maupun sosial media. Figur seperti Jokowi, Mahfud MD, Jusuf
Kalla bisa kita masukan ke dalam tipe ini. Mereka bukan figur sentral
dalam jajaran partai tetapi kiprahnya masih memiliki dayatarik
elektoral, sehingga sangat mungkin dipertimbangkan oleh banyak kekuatan
politik yang bertarung di 2014. Masalahnya adalah belum tentu semua
figur kontekstual ini mendapatkan “kendaraan” yang pas dan bisa
menghantarkan mereka pada rivalitas RI-1. Meskipun rata-rata mereka
adalah politisi partai, tetapi bukan pembuat kebijakan (decision maker) sehingga harus meyakinkan figur sentral di partai masing-masing untuk mendapatkan kendaraan.
Keempat, capres periferal yakni
sosok pinggiran yang “jeblok” dalam perangkingan persepsi publik, tidak
memiliki basis kekuatan nyata di partai politik, bukan pula orang yang
memiliki basis solid di kantung-kantung pemilih. Namun demikian, mereka
sangat percaya diri dan sejak awal memproklamirkan diri siap menuju
RI-1. Contoh tipe ini sebut saja Rhoma Irama, Farhat Abbas dan akan
banyak lagi orang yang pede nyapres meski hanya “penggembira” di sekeliling panggung utama persaingan.
Kekuatan Pemenang
Dalam tulisan R.A Dahl, Dilemas of Pluaralist Democracy: Autonom Vs Control
(1982) menyebutkan bahwa demokrasi melibatkan dua variabel yakni
kontestasi dan partisipasi. Tentu, pemilu sebagai instrumen penting
demokrasi idealnya bukan semata-mata menunjukkan wajah pongah kontestasi
politik elite melainkan harus memberi impresi dan mampu menggerakan
partisipasi politik warga biasa.
Sebelum
pencapresan, sebaiknya kita membaca dinamika pemilu legislatif yang
menyokong capres dan cawapres. Butuh konsistensi dan persistensi partai
untuk mempertahankan eksistensi mereka di Pemilu sekalipun partai
bersangkutan memenangi Pemilu sebelumnya. Sebagai gambaran, pada Pemilu
1999 Golkar meraih 22,4 persen, pemilu 2004 turun menjadi 21,58 persen
dan Pemilu 2009 hanya 14,45 persen. Begitupun yang dialami PDIP yang
menjadi petahana seusai memenangi Pemilu 1999 dengan mengantongi 33,74
persen. Di Pemilu 2004, suara PDIP turun menjadi 18,53 persen dan di
Pemilu 2009 hanya 14,03 persen. Artinya, menjadi petahana bukanlah
jaminan mudahnya memenangi kontestasi. Demokrat juga berpotensi kalah
telak di Pemilu 2014.
Pertarungan
capres memang sedikit berbeda karena biasanya aspek figur sangat
menentukan. Misalnya dalam kasus Demokrat di Pemilu 2004, meski
partainya hanya memperoleh suara 7,45 persen atau 57 kursi dari 550
kursi yang disediakan di ‘Senayan’, SBY ternyata terpilih sebagai capres
pemenang Pemilu. Rivalitas 2014 diprediksi akan menjadi arena
pertarungan sengit, karena setiap capres memiliki peluang sama untuk
mengkapitalisasi sumberdaya mereka di tengah ketiadaan figur yang
benar-benar kuat seperti SBY di Pemilu 2009.
Memang
ada tren pergeseran persepsi publik tentang sosok calon pemimpin ke
depan. Jika kemenangan SBY di 2004 dan 2009 lebih dikarenakan suksesnya
pencitraan politik melalui berbagai simulasi realitas, kini calon
pemimpin yang diharapkan adalah problem solver dan pengambil
resiko yang diharapkan menjadi antitesa dari gaya kepemimpinan SBY yang
nyaris tak menghasilkan banyak perubahan.
Situasi
sekarang secara faktual melahirkan disonansi kognitif yang kian meluas
di masyarakat. Leon Festinger dalam buku lawasnya, A Theory of Cognitive Dissonance
(1957) menyebutkan disonansi kognitif sebagai perasaan tidak nyaman
yang disebabkan oleh sikap, pemikiran dan prilaku yang tidak konsisten.
Kian hari harapan untuk perubahan kian menipis sebaliknya tingkat
disonansi (magnitude of dissonance) meningkat pesat, kondisi
ini memunculkan harapan adanya sosok baru pembawa perubahan bagi bangsa
ini. Bukan lagi sosok pesolek yang hanya pandai berwacana dan
bersenandung perubahan tanpa rekam jejak memadai untuk menjadi pemimpin
asketis, transformatif dan komunitarian.
Pada
akhirnya, kita berharap siapapun yang akan maju ke gelanggang
pertarungan 2014, adalah mereka yang pandai mengukur diri. Pantaskah
mereka maju dengan modal sosial dan modal politik yang mereka miliki
selama ini? Jangan hanya semata-mata karena “syahwat”
berkuasa dan egoisme pribadi mereka lari tungganglanggang ke medan
perang, meski rasionalitas dan hati mereka mengatakan rakyat sama sekali
sudah enggan bahkan muak berpaling kepadanya apalagi memilihnya di
bilik suara! ***
Oleh: Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si
(Tulisan ini telah dipublikasikan di Koran Sindo, 7/09/2013)
Ada perhatian berbeda dari masyarakat termasuk media massa
terhadap penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 6-8 September.
Banyak kalangan menunggu, akankah PDIP mengumumkan capres mereka di
perhelatan tersebut? Wajar jika sosok capres PDIP ini menarik
diperbincangkan karena akan menentukan secara signifikan peta kekuatan
politik di Pemilu 2014.
Pilihan Momentum
Sepertinya
dalam hitung-hitungan politik, Rakernas PDIP kali ini belum akan
menyebut nama capres terlebih lengkap dengan pasangan cawapresnya. Bagi
PDIP sendiri pilihan momentum deklarasi capresnya akan menjadi salah
satu paket dalam strategi pemenangan PDIP guna merebut kekuasaan pasca
SBY. Paling tidak, ada tiga faktor yang akan dihitung cermat oleh PDIP
sebelum menentukan siapa capres mereka.
Pertama,
kontektualitas peta politik kekuatan kompetitor. PDIP sebagai salah
satu partai besar tentu memiliki pengalaman rumitnya mengelola
pergerakan beragam kekuatan yang akan dijadikan pasangan. Jalan panjang
negosiasi yang selalu menjadi zone of possible agreement (zopa)
bagi partai-partai dan kelompok kepentingan sangat berpengaruh pada
putusan paket pasangan. Berbeda kondisinya dengan Pemilu 2009, dimana
atmosfir politik partai-partai di luar PDIP sedari awal lebih cenderung
merapat ke SBY. Kini, saat Demokrat terpuruk dan SBY tak lagi
mencalonkan diri, maka komunikasi politik antar kekuatan menjadi lebih
samar, cair, dan tak terprediksi. Prabowo sangat mungkin tetap melaju
sebagai capres, tetapi Aburizal Bakrie, Hatta Radjasa, Mahfud MD dan JK
serta sejumlah nama lain juga masih akan berhitung cermat dengan
realitas politik ke depan terutama pasca Pemilu legislatif. Sangat
mungkin di antara mereka pada akhirnya realistis dan bersedia menjadi
orang kedua mendampingi capres kekuatan lain. Inilah seni
kemungkinan-kemungkinan yang tentu juga akan dihitung oleh Mega dan
PDIP.
Kedua, PDIP
tentu juga akan menjaga momentum positif yang saat ini mereka miliki.
Momentum itu maksudnya adalah tren positif opini publik yang kerapkali
disurvei terkait dengan elektabilitas partai maupun elektabilitas capres
yang diasosiasikan dengan PDIP. Khusus untuk capres, muncul
perkembangan yang menarik dimana sosok Joko Widodo (Jokowi) selalu
menempati posisi paling tinggi dalam berbagai rilis lembaga survei.
Terlepas dari siapapun nanti yang akan dijadikan capres, PDIP memang
mendapat keuntungan dari keberadaan sosok Jokowi ini. Lihat saja, begitu
masifnya dukungan berbagai kalangan lintas kekuatan terhadap Jokowi
termasuk tren positif dalam bingkai berita media massa. Jika target PDIP
memperoleh 25 persen suara sah nasional atau 20 persen kursi DPR
tercapai di pemilu legislatif, tentu lebih memudahkan mereka menjalankan
skenario ideal yang dimiliki.
Ketiga,
akan ada upaya untuk melindungi sosok capres mereka dari “gerilya”
serangan negatif dan serangan hitam kekuatan lain secara dini. Saat ini,
PDIP diuntungkan karena menjadi partai di luar kekuasaan. Sehingga,
tidak terlampau eksplosifnya serangan berbagai kekuatan seperti biasanya
dialami kekuatan petahana. Tetapi, bukan berarti tidak terdapat
sejumlah celah yang bisa dimasuki pihak kompetitor untuk mendelegitimasi
PDIP dan capres yang mereka usung. Upaya mengambangkan nama, bisa juga
dipahami sebagai strategi menyamarkan kekuatan, atau paling tidak
mengalihkan sementara perhatian publik tidak pada satu nama, sambil
menunggu momentum tepat hasil berhitung cermat.
Dilematis
Tak mudah bagi internal PDIP untuk memilih Mega atau Jokowi. Mega secara faktual memang mewarisi kekuatan referen (referent power)
dari Soekarno. Oleh karenanya, Mega kerap diposisikan tak hanya sekedar
ketua umum dalam pengertian formal organisasional, melainkan juga
representasi basis ideologis Soekarnoisme bagi para pendukungnya. Oleh
karenanya, faktor Mega masih sangat menentukan orientasi PDIP saat ini
maupun ke depan, terlebih jika Mega masih memosisikan dirinya sebagai
figur sentral sekaligus pengambil kebijakan utama di partai ini. Secara
faktual, PDIP masih memiliki simpul perekat organisasi yakni Mega. Upaya
berbagai pihak baik menarik PDIP ke dalam kekuasaan, terbukti
dipatahkan oleh pilihan sikap politik Mega.
Ciri yang paling identik dari bangunan kepartaian PDIP selama ini adalah semangat kebersamaan (esprit the corps) yang menonjol dalam loyalitas terhadap Mega. Kohesi dalam organisasi sesungguhnya positif, karena dapat menjadi perekat keutuhan.
Namun kelompok yang sangat kohesif atau berlebihan juga akan melahirkan
keseragaman berpikir dan berprilaku yang rentan terhadap batasan
afiliatif (affiliative constraints).
Menurut Dennis Gouran dalam tulisannya The Signs of Cognitive, Affiliative and Egosentric Constraints (1998) batasan
afiliatif berarti bawa anggota kelompok lebih memilih untuk menahan
diri daripada mengambil resiko ditolak. Pengaruh Megawati di PDIP sangat
dominan dan struktur kepartaian berada dalam afiliasi terhadap pengaruh
itu. Kita melihat misalnya, dalam beberapakali konggres Megawati tampil
menjadi Ketua Umum PDIP nyaris tanpa kompetitor. Jika pun ada orang atau kelompok yang berkeinginan berkompetisi dengan Mega maka secara umum dianggap oleh kader sebagai penyimpang.
Kondisi
ini, tentu sangat dipahami Jokowi. Dengan demikian proses pancapresan
Jokowi hanya akan sekadar wacana dan penarik perhatian saja, jika
keputusan akhir Mega tetap akan mencalonkan dirinya sebagai “petarung
RI-1”. Jokowi merupakan sosok kader loyalis PDIP dan secara historis
tumbuh kembang karir politiknya mendapat dukungan partai ini. Sehingga
secara psikopolitis Jokowi tidak akan maju ke gelanggang pencapresan,
jika Mega tetap melenggang. Pun demikian, jika PDIP merengkuh suara
sesuai target yakni 25 persen suara sah nasional, bukan mustahil juga
Mega tergoda untuk tetap melaju dan menggandeng Jokowi sebagai calon
wakilnya.
Namun
demikian, ada baiknya PDIP juga mempertimbangkan dua hal. Pertama,
meski bukan mustahil tetapi rasanya teramat sulit untuk meraih capaian
25 persen suara sah nasional. Memang PDIP punya pengalaman mendapatkan 33,74 persen di Pemilu 1999, tetapi setelahnya partai-partai pemenang Pemilu hanya memperoleh angka 20 persenan suara. Golkar sebagai pemenang Pemilu 2004 hanya 21,58
persen sementara Demokrat, hanya 20,85 persen. Dengan demikian, opsi
koalisi terbatas tetap akan dihidupkan PDIP dengan catatan koalisi
terbatas tersebut tidak merusak harapan publik yang menginginkan wajah
perubahan. Kedua, terlalu beresiko jika PDIP tetap memajukan Mega
sebagai capres. Mengingat konteks historis Mega yang telah mengalami dua
kali kekalahan beruntun dalam Pemilu langsung, dan stagnannya
elektabilitas Mega di bawah figur lain seperti Jokowi dan Prabowo.
Kiranya terhormat jika Mega saat ini beralih peran dari “aktor petarung”
menjadi kingmaker, dan memfasilitasi harapan yang menyeruak di
masyarakat dengan mendorong capres transformatif dan punya rekam jejak
membanggakan. ***
Oleh: Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si
(Tulisan ini telah dipublikasikan di Harian Pikiran Rakyat, 5/08/2013)
Prosesi menuju pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden 2014 mendatang, mempertontonkan drama politik kian rumit, menarik sekaligus memiliki plot cerita yang tak lagi datar. Banyak kejutan politik dari peran-peran yang dimainkan para elite. Manajemen kehormatan dibangun di atas fondasi citra dan loby politik dengan mengembangakan jejaring (political network), mulai dari lingkaran elite hingga menembus jauh ke simpul-simpul suara akar rumput. Kontestasi tak cukup hanya mengandalkan terpaan media (media exposure) yang dominan di saat kampanye seperti berlangsung intensif saat ini. Butuh ketelatenan dalam menyemai konvergensi simbolik di lingkup basis-basis pemilih sehingga mereka merasakan dan memegang erat semangat kekitaan dengan sang kandidat.
Dalam pandangan Jhon F Cragan dalam Understanding Communication Theories
(1998), konvergensi simbolik ini menjelaskan kekuatan komunikasi di
balik penciptaan kesadaran umum. Biasanya melalui tiga tahapan, yakni
bagaimana seseorang datang berbagi realitas simbolik, dilanjutkan dengan
penyediaan makna, emosi serta motivasi bertindak di antara mereka,
terakhir pembentukan kesadaran bersama. Dengan demikian, penyatuan diri
kandidat dengan basis konstituen bukan pekerjaan beberapa bulan jelang
pemilu. Butuh kedekatan alamiah yang berjenjang dan berkelanjutan. Jika
hal tersebut tak dilakukan, maka politik akan high cost karena kandidat harus bertransaksi dengan broker suara dan calon pemilih “mata duitan”.
Idealnya, momentum “paguyuban” bukan semata permainan peran yang berorientasi akhir pada pengakuan jati diri sang kandidat untuk menjadi “bintang” sekaligus pemenang dalam demokrasi elektoral, melainkan secara alamiah harusnya melekat pada keseharian politisi dan partai politik. Dalam prosesi pemilu, kelompok-kelompok politik harus intensif membangun interaksi dan kerja nyata yang dapat mengikat kekitaan di basis-basis konstituen mereka.
Saat kondisi masyarakat tak banyak berubah dari satu kekuasaan ke kekuasaan berikutnya, dari satu pemilu ke pemilu
yang lain, tentu akan banyak orang yang tak percaya lagi dengan mesin
partai. Insting untuk bisa hidup sejahtera dan menikmati kondisi
ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain secara baik menggerakan manusia
untuk merengkuh keinginanannya itu. Jika tidak terpenuhi, maka biasanya
orang akan mencoba menghindar dari ketidaberdayaannya itu dan
menciptakan berbagai opsi alternatif, misalnya berganti memilih partai lain atau golput.
Konvergensi simbol akan memunculkan visi retoris dan tema fantasi. Visi retoris
menekankan pada pandangan berbagi, bagaimana sesuatu terjadi dan apakah
mungkin terjadi? Sementara tema fantasi berupa asumsi pengetahuan
kelompok yang didasarkan pada penciptaan strukturasi penguasaan
realitas. Jika partai atau kandidat mau menang, maka jawabanya tentu
pada bagaimana mereka mampu meyakinkan adanya kebersamaan pandangan
dengan kelompok-kelompok pemilih dan membangun mimpi bersama.
Fantasi-fantasi semacam itulah yang dalam praktikknya dapat memenangkan para politisi dan partai politik dalam rivalitas Pemilu.
Kandidat secara substantif memang butuh sebuah mekanisme politik kekitaan. Terlebih dalam pemilu terbuka seperti yang kita jalani sekarang, maka konvergensi simbolik dengan pemilihlah yang jauh lebih berpotensi besar memenangkan kandidat baik partai maupun capres. Bukan sebuah koalisi elitis yang dapat mereduksi harapan-harapan konstituennya.
Sebagai contoh nyata adalah keberadaan partai-partai Islam dari pemilu
ke pemilu yang terus merosot. Padahal harusnya di negeri yang mayoritas
penduduknya muslim, partai Islam bisa meraup suara signifikan. Faktanya,
partai-partai Islam tak pernah memenangi kontestasi sejak pemilu 1955.
Pada
pemilu 1955, gabungan perolehan suara partai Islam 43,7 % sementara
gabungan partai nasionalis 51,7 %. Pada pemilu 1999 suara partai Islam
36,8 %, partai nasionalis 62,3 %. Pada pemilu 2004, partai
Islam 38,1 %, partai nasionalis 59,5 %. Sementara pada pemilu 2009,
partai Islam 29,16 % dan partai nasionalis 70,84 %. Di berbagai survei
terkuak salah satu alasan masyarakat tidak memilih partai-partai Islam
karena partai-partai tersebut tidak memiliki nilai diferensial yang
meyakinkan. Identifikasi kepartaian tidak muncul meskipun partai-partai
Islam tersebut “memasarkan” simbol-simbol keislaman. Artinya tidak
terjadi konvergensi simbolik antara pemilih muslim dengan partai-partai
Islam. Tugas partai politik dan capres yang akan bertarung di pemilu
2014 adalah membenahi pola pendekatan sporadis menjadi lebih sistematis,
dari elitis menjadi komunitarian. Satu yang pasti, kekitaan tidak akan
pernah muncul dari kepura-puraan dan kepalsuan tetapi dari kerja nyata
dan perjuangan.***